Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Tegaskan Tidak Ada

Ratna D. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 114 dibaca
Bisik.id
Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Tegaskan Tidak Ada

Gambar atau konten salah?

Hoaks tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 beredar di media sosial, menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Akun TikTok @kantorsamsat12 menayangkan video berjudul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 08 April sampai 29 Mei.” Video tersebut mengklaim bahwa selama periode 08 April 2026 hingga 28 Mei 2026, pemutihan pajak akan gratis, termasuk penggantian pelat nomor, pembebasan pajak kendaraan, dan proses balik nama kendaraan tanpa biaya.

Menurut Korlantas Polri, informasi tersebut hoaks. Dalam laman resminya, petugas kepolisian menegaskan bahwa tidak ada program pemutihan pajak gratis pada tahun 2026. “Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.

Video tersebut menampilkan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri, namun tidak ada bukti resmi yang mendukung klaim tersebut. Akun TikTok tersebut telah memposting sembilan konten yang berisi informasi palsu tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online.

Petugas Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. “Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” pungkas Korlantas Polri. Mereka menyarankan untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

Untuk saat ini, memang ada penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor bekas. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang‑Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang‑Undang tersebut menetapkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Namun, bila ingin mengurus balik nama kendaraan bekas, masih ada biaya lain yang harus dibayar, seperti penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, dan biaya mutasi keluar daerah. Tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, klaim pemutihan pajak gratis pada tahun 2026 tidak berdasar. Masyarakat tetap harus mengikuti prosedur resmi dan membayar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah. Mengetahui peraturan yang berlaku membantu menghindari penipuan dan memastikan kendaraan tetap terdaftar secara sah.

Hoaks pemutihan pajak kendaraanSamsatKorlantas PolriPajak kendaraan bermotor 2026Peraturan Pemerintah 76/2020BBNKBMedia sosial

Komentar

Memuat komentar...