Ikan Pari Harum, Apakah Meskipun Istilah “Halal”? Bagi Muslim

Ika P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 25 dibaca
Bisik.id
Ikan Pari Harum, Apakah Meskipun Istilah “Halal”? Bagi Muslim

Gambar atau konten salah?

Di beberapa restoran seafood di Jakarta, menu ikan pari sering menjadi andalan. Meskipun masih tergolong hewan laut, banyak orang bertanya apakah ikan pari halal untuk dikonsumsi muslim.

Restoran seafood tidak hanya menampilkan pilihan hewan laut biasa. Beberapa tempat juga menawarkan hidangan yang lebih langka, salah satunya ikan pari. Biasanya, ikan pari diolah dengan bumbu rempah kaya, seperti kecap, rica‑rica, atau asam pedas, agar tekstur dagingnya kenyal dan aroma khasnya terhilangkan.

Olahan ikan pari memang menggoda, namun sering muncul pertanyaan tentang status halalnya. Banyak orang ragu dan menghindari ikan pari karena bentuknya tidak menyerupai ikan pada umumnya. Ikan pari memiliki ekor berduri dan beracun, sehingga beberapa orang mengaitkannya dengan larangan memakan hewan berbahaya.

Selain itu, ada yang ragu memakannya karena mendengar informasi sekilas bahwa ikan pari dianggap haram tanpa mengetahui dari mazhab mana atau dengan dalil apa. Maka, dalam Islam, apakah ikan pari tergolong makanan halal atau haram?

Ikan pari umumnya dikategorikan sebagai makanan yang halal bagi muslim. Allah SWT berfirman dalam Surah Al‑Maidah ayat 96: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” Ayat ini secara umum menghalalkan semua hasil laut. Namun beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat soal “binatang laut” dalam ayat tersebut, apakah mencakup semua jenis atau ada batasannya.

Berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda. Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa semua hewan yang hidup di laut hukumnya halal, kecuali ada dalil khusus yang melarangnya. Karena ikan pari merupakan hewan laut asli, tidak ada naskah secara spesifik yang mengharamkannya. Maka Mazhab Syafi'i cenderung menganggap hukumnya halal. Ini juga yang menjadi pegangan sebagian besar ulama NU di Indonesia.

Sementara Mazhab Hanafi memiliki pandangan lebih ketat. Menurut mereka, dari semua hewan laut, hanya ikan (dalam cakupan sempit) yang halal dimakan. Hewan laut lain, seperti kepiting, lobster, udang, dan beberapa jenis ikan tertentu, masuk dalam kategori makruh atau bahkan haram. Meski dihalalkan, muslim tetap perlu memperhatikan kembali sumber dan cara mengolah ikan pari.

Beberapa ulama Hanafi memandang ikan pari sebagai ikan yang halal. Tetapi sebagian lain melihat bentuk dan struktur ikan pari yang berbeda dari ikan kebanyakan, sehingga menyarankan untuk lebih hati‑hati. Ada juga Mazhab Maliki yang sejalan dengan Syafi'i di mana menghalalkan semua hewan laut. Mazhab Hambali cenderung ke arah yang sama, meskipun memiliki catatan tentang sejumlah hewan laut yang dianggap menjijikan.

Di Indonesia, dua organisasi terbesar NU dan Muhammadiyah umumnya berpendapat bahwa ikan pari halal dimakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum pernah mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan ikan pari. Jadi, dapat dikatakan bahwa mayoritas ulama menganggap ikan pari halal. Namun hal terpenting adalah memastikan cara pengolahan dan sumber ikan juga halal. Karena kehalalan makanan bukan hanya soal bahan baku, tetapi juga setiap prosesnya.

Dengan demikian, bagi muslim yang ingin menikmati ikan pari, penting untuk memilih restoran yang menjamin kebersihan, keamanan, dan kehalalan proses pengolahan. Memilih bahan baku yang berasal dari sumber terpercaya dan memastikan tidak ada bahan tambahan yang tidak halal juga menjadi kunci. Hal ini menegaskan bahwa kehalalan tidak hanya soal jenis hewan, tetapi juga bagaimana ia diperlakukan dan disajikan.

ikan parikehalalanmazhab Syafi'iMUIrestoran seafood Jakartahalal/harammasakan laut

Komentar

Memuat komentar...