Indonesia Mulai Transisi Ekspor SDA Satu Pintu lewat DSI Pemerintah
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Pemerintah Indonesia memulai masa transisi untuk menerapkan kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam (SDA) seperti batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Transisi ini bertujuan mempermudah proses ekspor dan menyiapkan sistem yang lebih terintegrasi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan tiga aturan teknis, yang dikenal sebagai Permendag. Ia berkata, “Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri.” pernyataan ini diambil di kantor beliau di Jakarta Pusat pada 4 Juni 2026.
Budi menjelaskan bahwa proses transisi akan berlangsung dari 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026. Implementasi penuh ekspor SDA satu pintu melalui DSI diharapkan dapat berjalan mulai 1 Januari 2027. Ia menegaskan, “Selama masa transisi, para pelaku usaha atau eksportir lama (existing) dipastikan masih bisa menjalankan aktivitas ekspornya seperti biasa.”
Eksportir lama akan melanjutkan kegiatan ekspor mereka secara normal, namun pelaporan akan dilakukan secara online. Budi menambahkan, “Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, jadi semua sudah online nggak ada masalah.”
Perubahan lain yang diingatkan Budi adalah tidak ada perubahan pada skema Domestic Market Obligation (DMO). Ia mengatakan, “Nah aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir.”
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa selama masa transisi kegiatan ekspor akan berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun, perusahaan ekspor wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI. Pelaporan akan dilayani melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia menambahkan, “Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya.”
Dengan langkah ini, pemerintah berharap proses ekspor SDA menjadi lebih efisien, tetap menjaga kepatuhan terhadap DMO, dan memperkenalkan sistem pelaporan digital yang memudahkan para eksportir.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tarif Listrik Tetap 2017, Subsidi Naik Rp201 Triliun
BEI Hadiri Pertemuan Investor Global, Kuatkan Pasar Modal
Purbaya Jelaskan Defisit APBN 3% di Pertemuan S&P Jakarta
AS Pasang Tarif 10% pada Impor Indonesia, Pemerintah Menelaah
Kementerian Perhubungan Realisasi 32,27% Anggaran Tahun 2026
IHSG Turun 2%+; LQ45 Laba Naik 29,9%, Investor Fokus Fundamental
Berita Terbaru
Persaingan Tinggi pada UTBK Plus Unair 2026 Untuk Mahasiswa
Influencer Jakarta Viral Cosplay Disabilitas, Kontroversial
Prabowo Tekankan Standar 8 Potong Ayam MBG, Kumink Jelaskan
Gamelan Bali dan Tarian Tampil di Pagi SF Indo Cita
Wuling Eksion: SUV Plug‑In Hybrid dengan Empat Mode Energi
Indonesia vs Timor Leste: Duel AFF U-19 2026 Live Streaming
Fadia/Tiwi Raih Kemenangan di Perempatfinal Indonesia Open
Debat Tutup Program Studi: Wisnu vs Menteri Yuliarto
