Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, Operasi Mulai 2027

Kartika D. · 2 min baca · 1 jam lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, Operasi Mulai 2027

Gambar atau konten salah?

Komisi XI DPR RI mengumumkan rencana Indonesia akan memiliki bursa mineral dan komoditas strategis mulai 1 Januari 2027. Rencana ini muncul bersamaan dengan Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU tersebut sudah disetujui menjadi undang‑undang.

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa ketentuan lebih rinci—termasuk tata kelola, struktur pasar, dan mekanisme pengawasan—akan dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). POJK ini diperkirakan selesai dalam waktu tiga bulan setelah undang‑undang berlaku. “Nanti kita bicarakan bentuknya akan seperti apa, kita lagi konsepkan. Kita sudah punya, tetapi akan kita atur lebih lanjut di dalam POJK tahun ini karena beroperasi mulai 1 Januari 2027,” kata Misbakhun di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (5 Juni 2026).

Untuk mendukung operasional bursa baru, Komisi XI akan segera memulai proses seleksi anggota Dewan Komisioner (DK) OJK yang akan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis. “Begitu nanti UU (P2SK) ini berlaku, maka kita Komisi XI akan membuka pendaftaran komisionernya seperti apa, tetapi bursanya akan berlaku 1 Januari 2027. Dia menyiapkan persiapan sampai mengoperasionalkannya nanti,” jelas Misbakhun.

Menurutnya, pembentukan bursa ini bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional, sekaligus menciptakan acuan harga yang kredibel bagi pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa bursa mineral dan komoditas strategis berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang sudah ada saat ini. Pemerintah dan DPR masih menyusun format kelembagaan yang paling tepat agar peran masing‑masing institusi tidak tumpang tindih.

“Nanti rumusannya akan kita buat sebaik mungkin di mana bagian peran dan tanggung jawabnya, jadi jangan dicampuradukkan dengan DSI. Berbeda dengan Bappebti, Bappebti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau mineral dan komoditas strategis ada di Bappebti, akan ditarik ke sini,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Indonesia berupaya memperkuat posisi di pasar global mineral, sambil memastikan regulasi yang jelas dan terpisah antara bursa baru dan lembaga pengawas yang sudah ada. Langkah ini menandai pergeseran kebijakan fiskal dan keuangan yang lebih terfokus pada sektor strategis, meningkatkan transparansi, dan memfasilitasi perdagangan yang lebih efisien bagi semua pihak terkait.

Bursa mineral dan komoditas strategisKomisi XI DPR RIUU P2SKPOJKOJKBappebti

Komentar

Memuat komentar...