Indonesia Tolak Tarif Selat Malaka, Jaga Kebebasan Pelayaran
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Indonesia menegaskan tidak akan mengenakan tarif di Selat Malaka, menanggapi usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memungut pajak atas kapal yang melewati selat tersebut. Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan keputusan ini didasarkan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dan menegaskan bahwa negara kepulauan tidak boleh memberlakukan tarif di selat yang berada di wilayahnya.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada 24 April 2026, Sugiono menegaskan komitmen Indonesia terhadap kebebasan pelayaran. “Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujarnya. Ia menambahkan, “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka).”
Usulan tarif tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Purbaya pada 22 April 2026, ketika ia menyatakan bahwa Indonesia berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia. “Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?” kata Purbaya di acara Simposium PT SMI 2026 di Ayana Midplaza, Jakarta.
Purbaya mengusulkan bahwa pemajakan jalur Selat Malaka dapat dipertimbangkan bila dilakukan secara kolektif bersama Malaysia dan Singapura, yang juga terletak di kawasan tersebut. Ia menyebut contoh Iran yang mulai mengenakan biaya atas kapal lewat Selat Hormuz. “Sekarang Iran mau charge kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang,” ujarnya.
Walaupun demikian, Purbaya menyatakan bahwa konsep pemajakan tersebut belum tentu dapat direalisasikan dengan mudah, meskipun sebagian besar jalur perairan Selat Malaka berada di wilayah Indonesia.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa negara-negara Asia yang terletak di sepanjang Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur perairan tetap terbuka. “Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami,” kata Balakrishnan.
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional yang sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS, yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Menurut konvensi tersebut, kapal bebas melewati selat tanpa dikenai bea masuk, dan negara pengelola selat tidak boleh memberlakukan tarif.
Dengan demikian, Indonesia menegaskan kembali posisi hukumnya di bawah UNCLOS, menolak ide pemajakan Selat Malaka, dan mendukung kebebasan pelayaran bagi semua negara. Keputusan ini menegaskan komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dan menjaga jalur perdagangan global tetap terbuka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Jadwal Salat Surabaya 12 Juni 2026: Waktu Imsak hingga Isya
Wasit Asing IBL 2026 Tak Memuaskan, Butuh Pengembangan Lokal
Jadwal Salat Denpasar 12 Juni 2026: Waktu Subuh 05:09
Minuman Manis Tingkatkan Risiko Kanker Hati, Studi Jangka Panjang
Cuaca Jawa Timur 12 Juni 2026: Hujan Ringan, Kabut, Berawan
Indonesia U-19 Kalah 1-0 di Semi Final Piala AFF 2026
Penyerapan Pupuk Subsidi di Bandung Terhambat El Nino
Jadwal Sholat Jumat 12 Juni 2026 di 38 Wilayah Jawa Timur
Pertamina Dukung Konservasi Lebah di P4S Lembah Suhita
Piala Dunia 2026: Meksiko vs Afrika Selatan Stadion Azteca
