Indosaku Berhenti Kerja Sama Vendor DC, Menanggapi Sanksi OJK
Gambar atau konten salah?
Indosaku, penyedia layanan pinjaman daring berbasis peer‑to‑peer, mengumumkan akan menindaklanjuti semua rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh OJK dan menegakkan sanksi yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut muncul setelah sebuah praktik debt collector (DC) yang bersifat menipu, melakukan panggilan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang untuk menekan peminjam yang belum melunasi kewajibannya.
Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menyatakan bahwa perusahaan telah mengambil langkah konkret sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penguatan tata kelola. Langkah pertama adalah menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga, PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), setelah terungkap praktik yang tidak sejalan dengan standar etika dan prosedur perusahaan.
Yulvina menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan arahan yang diberikan oleh OJK:
"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga," ujar Yulvina dalam keterangannya, Minggu (10 Mei 2026).
Indosaku melihat evaluasi regulator ini sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan internal, menyempurnakan proses operasional, serta meningkatkan standar kepatuhan dalam seluruh aktivitas perusahaan. Terkait isu penagihan di wilayah Semarang, Yulvina menjelaskan telah mendatangi pihak-pihak yang terdampak, termasuk layanan publik Damkar. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya bersilaturahmi sekaligus meminta maaf atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tengah menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh untuk menjaga kepercayaan masyarakat. “Kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Indosaku selama ini merupakan hal yang sangat berharga bagi kami. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di seluruh lini operasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan layanan Indosaku tetap dapat diandalkan oleh masyarakat,” tegas Yulvina.
Indosaku saat ini sedang mengakselerasi sejumlah langkah perbaikan sistem internal, termasuk penyempurnaan prosedur penagihan, penguatan mekanisme pengawasan terhadap mitra kerja, serta peningkatan pelatihan dan evaluasi berkala terhadap pihak ketiga selaku tenaga penagihan. Perusahaan juga akan memperkuat mekanisme pemantauan terhadap mitra penagihan melalui penempatan fungsi quality control (QC) internal pada proses operasional vendor sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan implementasi standar kepatuhan perusahaan.
Yulvina memastikan seluruh proses interaksi dengan nasabah dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan. Operasional perusahaan tetap berjalan normal dan stabil. Ke depan, perusahaan akan terus memperkuat implementasi tata kelola yang baik serta menghadirkan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi kepada Indosaku. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan. Ditemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8 Mei 2026).
OJK pun menjatuhkan denda sebesar Rp 875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terang Agus.
Reaksi Indosaku menunjukkan bahwa perusahaan serius menanggapi regulasi dan berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola, perlindungan konsumen, dan kepatuhan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperbaiki citra perusahaan serta memastikan layanan pinjaman daring tetap aman dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Alfin Setyo Tunggal Pemaafkan Pelaku Pencuri Uang Toko
Indonesia vs Kamboja di Piala AFF U-19 2026, Sabtu 13 Juni
Cucurella Tegaskan Tidak Pindah Chelsea, Bahagia di London
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
OKU Kirim Paket Sembako ke Korban Kebakaran Pasar Baru
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Jember Pimpin 6,35% Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I
