Jabar Diskon PKB 10% Selama Libur Lebaran
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengadakan program potongan pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon yang ditawarkan mencapai 10 persen.
Program ini berlaku selama periode libur Lebaran, spesifiknya mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Tujuannya adalah mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak sekaligus memberikan keringanan menjelang hari raya.
Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, layanan pembayaran tetap buka selama libur Lebaran dengan pajak yang didiskon 10 persen. Ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Ia menyarankan masyarakat memanfaatkan diskon ini daripada menghabiskan uang untuk kebutuhan Lebaran lainnya.
Pembayaran dengan diskon ini hanya berlaku untuk pajak kendaraan tahunan. Ada beberapa pilihan kanal pembayaran digital yang bisa diakses:
- Kanal e-Samsat melalui aplikasi Sambara di Sapawarga.
- Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
- Layanan KiosK Samsat (setara ATM Samsat) atau Salira (Samsat Mayar Nyalira) yang tersedia di Samsat Induk se-Jawa Barat.
Petugas Samsat disebut hadir setiap hari di Samsat Induk untuk memandu penggunaan KiosK Samsat, Salira, dan Sapawarga. Namun, program diskon ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak 5 tahunan (penggantian STNK atau "ganti kaleng").
Untuk mendukung layanan selama periode diskon, Samsat induk akan beroperasi 24 jam. Petugas disiagakan untuk membantu masyarakat dalam proses pembayaran pajak secara digital.
Bapenda Jawa Barat mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dengan bijak. Pembayaran pajak kendaraan ini juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan pelayanan publik. Program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat menyediakan layanan publik yang mudah dan digital.
Program ini memberikan keuntungan finansial bagi pemilik kendaraan menjelang meningkatnya kebutuhan Lebaran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Wuling Eksion: SUV Plug‑In Hybrid dengan Empat Mode Energi
Jetour T1 i-DM: Hybrid Adaptif, 100 km Listrik Murni
Operasi Patuh 2026: Penegakan Lalu Lintas Serempak Nasional
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Berita Terbaru
PT PP & Kemen Pekerjaan Umum Selesaikan 69 SPPG dalam 37 Hari
Gubernur Bengkulu Minta BPKAD Cepat Pencairan Gaji ke-13 ASN
USU Buka Proses Banding UKT, Mahasiswa Bisa Perbaiki Tarif
PLN Junivaganza: Voucher Rp10.000 untuk Token Listrik
Gaji Tertinggi Pelatih Tim Nasional: Ancelotti Rp 182,2 M
Telkom Luncurkan AIcosystem: Ekosistem AI Jakarta Nusantara
Mengajar di Ponpes Cipasung: Santri Kuasai Konten Digital
Indonesia 108 GW, 85% Fosil, 15% Terbarukan, Target Tercapai
IHSG Tutup 5.839,78, Garuda Naik Setelah Jatuh Pasar
