Jawa Timur Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana 2026

Putri N. · 4 min baca · 8 hari lalu · 27 dibaca
Bisik.id
Jawa Timur Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana 2026

Gambar atau konten salah?

Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 27 Mei 2026 di Surabaya. Sosialisasi ini menandai langkah baru dalam memperkuat sistem kebencanaan di wilayah yang rawan gempa, tsunami, banjir, longsor, kekeringan, dan erupsi gunung api.

Di tengah suasana yang penuh antusiasme, Adhy Karyono, Sekretaris Daerah Provinsi, menegaskan komitmennya untuk membangun sistem kebencanaan yang lebih siap, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan warga. Ia berkata, “Perda ini memayungi keterlibatan semua pihak yang memang bersentuhan dengan urusan bencana. Sistem kebencanaan Jawa Timur sudah cukup baik dengan selalu mengadopsi regulasi yang ada di pusat dan paradigma yang berkembang,” sambil menegaskan bahwa regulasi ini melibatkan semua pihak yang terlibat dalam urusan bencana.

Adhy menambahkan bahwa Perda ini dirancang guna memastikan pemenuhan hak untuk selamat dari bencana, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas. Ia menyatakan, “Perda ini menunjukkan adanya inklusivitas, keterlibatan semua pihak dalam penanggulangan bencana, memperhatikan disabilitas, gender, kelompok rentan dan lainnya,” menjelaskan bahwa hak-hak kelompok rentan menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.

Selanjutnya, Sri Untari Bisowarno, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, menilai bahwa mitigasi bencana sebaiknya tetap memperhatikan kearifan lokal. Ia menyoroti tanda-tanda alam sebagai indikator penting, seperti “Mitigasi berupa tanda-tanda dari alam itu diperhatikan. Mengapa binatang liar tiba-tiba keluar ke permukiman atau berbagai jenis burung tiba-tiba terbang,” ungkapnya. Menurutnya, kearifan lokal Jatim sangat luar biasa untuk meminimalisir bencana, dan ilmu peninggalan nenek moyang dapat dijadikan referensi di masa depan.

Raditya Jati, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, menekankan bahwa penanggulangan bencana harus dilihat pada perubahan paradigma dan upaya pencegahan serta mitigasi. Ia menjelaskan bahwa Perda ini memperkuat tiga tahapan utama: prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. “Perda ini juga memperkuat tiga tahapan utama penanggulangan bencana. Pada tahap prabencana, fokus diarahkan pada kesiapsiagaan, edukasi, dan sistem peringatan dini. Saat tanggap darurat, langkah-langkah evakuasi, penyelamatan, layanan kesehatan, dan pengelolaan pengungsian dipastikan berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. Sementara pada tahap pascabencana, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi prioritas agar warga dapat segera bangkit,” jelasnya.

Raditya menekankan pentingnya sistem penanggulangan bencana berbasis kolaborasi multi‑pihak. Ia menyatakan, “Salah satu penguatan utama dalam Perda ini adalah penegasan sistem penanggulangan bencana berbasis kolaborasi multi‑pihak. Pemerintah daerah tidak hanya bekerja sendiri, melainkan memperkuat sinergi dengan relawan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan media,” menambahkan bahwa bencana adalah urusan semua orang karena dampaknya dapat memengaruhi siapa saja, lintas batas wilayah, dan lintas sektor.

Perda ini menandai pergeseran pendekatan dari reaktif menjadi preventif. Setiap kegiatan pembangunan berisiko tinggi kini wajib menyertakan analisis risiko bencana, sehingga potensi bahaya dapat dikelola sejak tahap perencanaan. “Setiap kegiatan pembangunan berisiko tinggi kini wajib menyertakan analisis risiko bencana, sehingga potensi bahaya dapat dikelola sejak tahap perencanaan,” tekankan Raditya. Upaya mitigasi risiko bencana juga diperkuat melalui pemetaan wilayah rawan, edukasi dan simulasi evakuasi, pembangunan infrastruktur tahan bencana, serta integrasi isu kebencanaan ke dalam rencana pembangunan daerah.

Perda ini juga memperjelas mekanisme penetapan status darurat bencana, mulai dari siaga darurat hingga masa transisi pemulihan. “Perda ini juga memperjelas mekanisme penetapan status darurat bencana, mulai dari siaga darurat hingga masa transisi pemulihan. Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat mempercepat penggunaan anggaran, mobilisasi logistik, dan pengerahan personel secara lebih fleksibel saat situasi mendesak,” jelasnya. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah memanfaatkan dana, logistik, dan personel dengan lebih cepat ketika situasi mendesak terjadi.

Pendekatan berbasis komunitas menjadi salah satu pilar utama. Pemprov Jatim mendorong pengembangan Desa Tangguh Bencana, Pesantren Tangguh Bencana, hingga Keluarga Tangguh Bencana sebagai fondasi kesiapsiagaan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. “Pendekatan berbasis komunitas menjadi salah satu pilar utama. Pemprov Jatim mendorong pengembangan Desa Tangguh Bencana, Pesantren Tangguh Bencana, hingga Keluarga Tangguh Bencana sebagai fondasi kesiapsiagaan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat,” tambahnya.

Program SIAP SIAGA, kemitraan Pemerintah Indonesia‑Australia untuk Manajemen Risiko Bencana, turut mendukung upaya ini. Perwakilan Pemerintah Australia, Catherine Meehan, menyampaikan bahwa Perda ini tidak hanya memperbarui aspek regulasi, tetapi juga menegaskan pentingnya kolaborasi pentahelix sebagai fondasi utama dalam pengurangan risiko bencana. Ia berkata, “kami sangat mengapresiasi dengan adanya prinsip inklusif dalam peraturan ini. Khususnya perlindungan anak bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan dan anak-anak,” menegaskan komitmen bersama untuk memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal dalam upaya pengurangan risiko bencana.

Dengan berbagai penguatan tersebut, Perda Nomor 1 Tahun 2026 tidak hanya menjadi dokumen kebijakan, tetapi menjadi panduan operasional untuk membangun sistem yang lebih sigap dan responsif dalam melindungi masyarakat. Perubahan perda di tingkat provinsi otomatis akan mendorong perubahan susunan organisasi dan tata kerja BPBD Provinsi Jatim sesuai Permendagri 18/2025, seperti yang dikatakan Mambaus Suud, Program Partnership Implementation Manager SIAP SIAGA Provinsi Jatim.

Perda ini menandai langkah nyata dalam memperkuat sistem kebencanaan Jawa Timur, memfokuskan pada inklusivitas, kolaborasi lintas sektor, dan pendekatan preventif yang terintegrasi. Dengan mekanisme yang jelas dan dukungan internasional, provinsi ini berupaya membangun kesiapsiagaan yang lebih solid, meminimalisir dampak bencana, dan memastikan keselamatan warga, khususnya kelompok rentan, menjadi prioritas utama.

Penanggulangan BencanaPerda Nomor 1 Tahun 2026KesiapsiagaanKolaborasi Multi‑PihakKelompok RentanInklusivitasMitigasi RisikoKearifan Lokal

Komentar

Memuat komentar...