Jember Hapus Denda Keterlambatan Pajak Hingga Juni 2026

Nurul H. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 60 dibaca
Bisik.id
Jember Hapus Denda Keterlambatan Pajak Hingga Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Jember mengumumkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak daerah. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2026.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang akrab dipanggil Gus Fawait, menjelaskan bahwa hanya denda yang dihapus, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayar.

“Bukan pajaknya yang dihapus ya, tapi dendanya,” katanya pada Senin (27 April 2026).

Menurutnya, kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak bukan karena kesengajaan, melainkan kelalaian atau faktor teknis.

“Ada wajib pajak yang kadang-kadang tidak sengaja terlambat, bukan tidak mau membayar pajak tapi tidak sengaja terlambat,” ujarnya.

“Yang terlambat membayar pajak yang itu menjadi kewenangan dari pemerintah Kabupaten Jember, kami hapus dendanya sampai tanggal 30 Juni 2026,” paparnya.

“Kami berkomitmen dengan adanya penghapusan ini, insyaallah akan mendorong warga Jember untuk lebih taat membayar pajak dan tidak dibebani oleh denda keterlambatan,” tandasnya.

Penghapusan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pajak makanan dan minuman, hotel, parkir, kesenian, reklame, air tanah, mineral bukan logam, dan batuan.

Dengan langkah ini, Pemkab Jember berharap masyarakat akan lebih sadar membayar pajak tepat waktu, sehingga pendapatan daerah meningkat tanpa menambah beban warga.

penghapusan dendapajak daerahKabupaten Jemberpembayaran pajak tepat waktuPBB-P2BPHTBPBJT

Komentar

Memuat komentar...