Kemenag: WFH Satu Hari Seminggu bagi Karyawan Swasta
Gambar atau konten salah?
Bandung, 01 April 2026 – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali kini juga berlaku bagi karyawan swasta. Kebijakan ini berbeda dengan yang diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana WFH swasta tidak diwajibkan pada hari Jumat.
Dalam pertemuan pers pada Rabu, 01 April 2026, Menteri Yassierli menjelaskan bahwa bagi pekerja swasta, WFH bersifat hanya anjuran. Ia menambahkan, “Untuk pekerja swasta, sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan temen-temen ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat.” Menurutnya, setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, sehingga aturan teknis WFH bagi swasta dikembalikan kepada masing-masing perusahaan.
“Tapi masing-masing perusahaan memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” tambah Yassierli.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja memuat rincian kebijakan tersebut. Berikut poin-poin penting yang diatur:
- Pelaksanaan WFH – Pekerja swasta dapat bekerja dari rumah satu hari dalam satu minggu, sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja. WFH diatur oleh perusahaan dengan ketentuan:
- Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
- Pekerja yang WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.
- Perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.
- Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, antara lain:
- Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi).
- Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik).
- Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah).
- Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan).
- Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik).
- Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality).
- Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner).
- Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman).
- Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).
- Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.
- Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja – Program ini mencakup:
- Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi.
- Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak.
- Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap karyawan swasta dapat menyesuaikan jadwal kerja yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan produktivitas. Perusahaan diharapkan menyesuaikan kebijakan internalnya agar tetap memenuhi standar ketenagakerjaan dan menjaga kualitas layanan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja swasta dengan efisiensi energi di tempat kerja.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jadwal Sholat Bandung 13 Juni 2026: Imsak 04:26 — Bimas Islam
IJTI Akademi 2026: Pelatihan Media untuk Pelajar Purwakarta
Bapenda Karawang Sosialisasi Opsen PKB & BBNKB 2026 di Kampus
PRIMA Sukaraja & SMART KANG Luncurkan Layanan Publik Bandung
Polri dan Pemerintah Cianjur Gelar Donor Darah Massal
PRIMA Sukaraja & SMART KANG: Pusat Layanan Publik Digital
Berita Terbaru
Jadwal Sholat Bandung 13 Juni 2026: Imsak 04:26 — Bimas Islam
Parin Sarasmut& Kanyarak Pongpithanon Juara Junior Golf 2026
Indonesia Resmi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Sepak Takraw 2027
BMKG Prediksi Cuaca Beragam di Jawa Timur 13 Juni 2026
Penerapan Teknologi di Perusahaan Indonesia Naik 20%
Amalan Malam 1 Muharram 1448 H: Doa, Bacaan, Salat & Sedekah