Kemenhaj Tegaskan Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda

Nita W. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 139 dibaca
Bisik.id
Kemenhaj Tegaskan Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda

Gambar atau konten salah?

Di Indonesia, tiga jalur utama keberangkatan haji telah dikenal: haji reguler, haji plus, dan haji furoda. Masing‑masing memiliki prosedur, biaya, dan waktu tunggu yang berbeda.

Pada 15 April 2026, Kemenhaj menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak lagi menerbitkan visa haji furoda. Keputusan ini belum dijelaskan secara rinci, namun Kemenhaj menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Saudi Arabia.

“Visa mujamalah itu merupakan kewenangan Arab Saudi, ada atau tidaknya yang bisa menjawab adalah pihak Saudi Arabia,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Rabu (15 April 2026).

Haji furoda, atau yang sering disebut haji mujamalah, adalah program haji resmi nonkuota yang dikelola oleh Kementerian Haji Saudi. Program ini ditujukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menerima undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena tidak melalui kuota reguler, haji furoda menjadi pilihan bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah tanpa menunggu antrean panjang.

Biaya haji furoda biasanya lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Di antara PIHK resmi Kemenag, harga paket haji furoda berkisar antara USD 19.000–30.000. Jika dikonversi ke rupiah, estimasi biaya yang harus disiapkan berkisar antara Rp 315 juta–Rp 498 juta per jemaah.

Jalur haji furoda diatur dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya pasal 18. Pasal tersebut menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Kerajaan Arab Saudi. WNI yang menerima undangan visa haji mujamalah wajib berangkat melalui PIHK, dan PIHK tersebut wajib melapor kepada Menteri Agama.

Perbedaan utama antara haji furoda dan haji plus terletak pada sumber visa. Haji furoda hanya dapat dilakukan melalui undangan resmi dari Saudi Arabia yang disalurkan lewat PIHK. Sebaliknya, haji plus atau haji khusus menggunakan visa kuota resmi pemerintah Indonesia, sesuai Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019, dan juga diselenggarakan oleh PIHK.

Berikut perbandingan lengkap antara haji furoda dan haji plus:

  • Biaya: Haji furoda berkisar antara USD 16.500–45.000 (Rp 300–700 juta), sedangkan haji plus biasanya antara USD 10.000–20.500 (Rp 188–336 juta).
  • Waktu Tunggu: Waktu tunggu haji plus biasanya 5–9 tahun, jauh lebih singkat dibanding haji reguler. Haji furoda dapat diberangkatkan dalam waktu yang lebih cepat, bahkan pada tahun yang sama saat pendaftaran.
  • Legalitas: Kedua jalur berada di bawah pengawasan Kemenag dan dilaksanakan oleh PIHK. PIHK wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Kemenag; kegagalan pelaporan dapat mengakibatkan pencabutan izin operasional.
  • Fasilitas: Haji furoda menawarkan fasilitas paling mewah, termasuk visa resmi tercatat dalam aplikasi e‑Hajj, tasreh khusus, akomodasi hotel berbintang lima, transportasi pesawat Saudi Airlines ke Jeddah, maktab khusus, hotel transit di Mina, dan tenda ber‑AC di Arafah. Haji plus juga menawarkan fasilitas unggul, namun biasanya tidak sekomprehensif furoda.

Secara keseluruhan, haji furoda menonjol sebagai jalur paling cepat dan paling mewah, namun dengan biaya yang paling tinggi. Haji plus menjadi pilihan bagi jemaah yang menginginkan kecepatan lebih dibanding reguler, namun dengan biaya yang lebih terjangkau. Keduanya tetap legal dan diawasi oleh Kemenag, sesuai Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Dengan pemahaman tentang perbedaan, biaya, dan fasilitas, calon jemaah dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

haji furodavisa mujamalahPIHKbiaya hajijalur hajiKemenhajUndang‑Undang 8/2019

Komentar

Memuat komentar...