Kemnaker Siap Tinjau Aturan Outsourcing, Buka Dialog Sosial
Gambar atau konten salah?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk meninjau ulang aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing. Ia menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, juga menyerukan agar regulasi outsourcing diperketat.
Yassierli menegaskan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari kalangan pengusaha dan buruh saat pembahasan di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Ia menambahkan, “Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali,” ujarnya di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18 Juni 2026).
Ketika ditanya tentang kemungkinan pengurangan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing, Yassierli belum memberikan jawaban pasti. Ia hanya mengatakan, “Kita tunggu aja.”
Yassierli menekankan bahwa setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus dibahas melalui dialog sosial yang melibatkan semua pihak terkait. Ia menegaskan, “Apapun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati.”
Aturan outsourcing sendiri tercantum dalam Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya. Sebelumnya, Said Iqbal mengusulkan pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing, antara lain: petugas keamanan atau security, sopir, penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan atau cleaning service. Ia menjelaskan, “Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya.”
Secara keseluruhan, pemerintah menekankan kesiapan untuk meninjau kembali regulasi, namun tetap menunggu hasil dialog sosial yang melibatkan semua pihak. Keterbukaan ini menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh dalam sistem outsourcing.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Revisi Harga Batu Bara ESDM untuk PLN dan Pengusaha
InJourney Airports Lanjut Program Pengembangan 4 Bandara
Direksi Bank BUMN Himbara Hadiri Istana Saat BI Naik 5,75%
BPS Mulai Sensus Ekonomi 2026 Door-to-Door 15 Juni
IHSG Turun 0,99% Karena Perkiraan Review MSCI Akan Datang Hari Ini
Posko Layanan Bantu Pekerja Hotel Sultan Saat Penutupan
Berita Terbaru
Davina Karamoy Hadir di Polda Metro Tanggap Penipuan Umrah
Nama Bayi Efker: Lahir di Tenda Pas Gempa 6,7 di Sigi
Petugas Damkar Wali Murid Siswa Seorang di SMPN 3 Banjarsari
Messi Jadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia 2026 Kini
Durian jatuh di Lorong Lew Lian, 30 buah pemandangan unik
Timnas Voli Indonesia Siap Gugus Semifinal di AVC Cup 2026
Portugal dan Kongo Berbagi Nilai 1-1 di Piala Dunia 2026
