Kendaraan Listrik Kini Bayar PKB, Masih Ada Insentif

Sigit W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
Kendaraan Listrik Kini Bayar PKB, Masih Ada Insentif

Gambar atau konten salah?

Selama ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Yang mereka bayar hanyalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dipungut Jasa Raharja saat memperpanjang STNK tahunan.

Perubahan terjadi pada 01 April 2026 ketika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku. Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB (Beban Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), dan pajak alat berat. Dengan begitu, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan.

Meski peraturan pusat sudah aktif, kewajiban PKB belum otomatis diterapkan di semua daerah. Pemerintah daerah masih menyusun aturan turunannya, sehingga masih ada periode transisi.

Menurut Adhy Karyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, “Kami sudah mulai atau membahas dan sedang berkoordinasi dengan provinsi lain supaya tidak terjadi perbedaan.” Ia menegaskan bahwa koordinasi antar provinsi penting agar tidak ada kebijakan yang saling bertentangan.

Walaupun kendaraan listrik kini dikenai PKB, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Bahkan, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum 2026 atau hasil konversi dari bahan bakar fosil masih berpotensi mendapat insentif.

Dengan demikian, meskipun tidak lagi gratis, pajak kendaraan listrik kemungkinan besar tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya operasional kendaraan beremisi tinggi.

Provinsi Jawa Timur juga mempertimbangkan profil pengguna kendaraan listrik. Mayoritas pengguna mobil listrik berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan seringkali menjadikannya sebagai kendaraan kedua. “Mobil listrik tuh yang punya pasti memang penghasilan menengah ke atas. Maka, punya kewajiban dong mereka bayar pajak,” ujar Adhy.

Di sisi lain, pemerintah tetap berhati-hati agar kebijakan pajak tidak menghambat transisi menuju ekonomi hijau. “Kami ingin mendukung kebijakan Presiden supaya kita menjadi green economy. Jadi tidak akan penuh seperti mobil bahan bakar,” tegasnya.

Untuk motor listrik, pendekatannya bahkan lebih longgar karena banyak digunakan oleh pelaku UMKM. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Karena aturan pusat sudah berlaku sejak 01 April 2026, kewajiban bayar PKB baru akan benar-benar berlaku setelah masing-masing pemerintah daerah menetapkan aturan turunannya, termasuk besaran tarifnya. Selama aturan daerah belum ditetapkan, pemilik kendaraan listrik masih berada dalam masa transisi dan belum sepenuhnya dikenakan skema pajak baru.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai langkah pemerintah untuk menyeimbangkan antara regulasi pajak dan dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan. Dengan insentif yang masih tersedia, kendaraan listrik masih menjadi pilihan yang menarik bagi konsumen yang sadar lingkungan dan ingin mengurangi biaya operasional.

PKBkendaraan listrikPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026BBNKBinsentifJawa Timurekonomi hijau

Komentar

Memuat komentar...