Kontroversi Kurban bagi Mayit: Ulama Berpendapat Berbeda
Gambar atau konten salah?
Kurban adalah ibadah yang berhubungan dengan sedekah, dan banyak orang berkeinginan memberikan pahala kurban bagi orang tua atau keluarga yang telah wafat. Namun, pendapat ulama mengenai kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak sepenuhnya bersatu. Beberapa ulama menganggapnya sah karena merupakan sedekah jariah, sementara yang lain mensyaratkan adanya wasiat sebelum orang tersebut meninggal.
Menurut Al‑Qur’an, kurban diperintahkan bagi muslim yang mampu. Pada Surat Al‑Hajj ayat 28, Allah SWT berfirman: لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ - ٢٨ Artinya: “Mereka berdatangan supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”
Dalam buku Fiqhul Islam wa Adillatuhu terjemahan Indonesia terbitan Gema Insani, Wahbah Az‑Zuhaili menjelaskan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memandang kurban sebagai sunah muakkad bagi muslim yang mampu. Sedangkan mazhab Hanafiyah berpendapat kurban wajib bagi orang yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW: Barang siapa mampu tetapi tidak berkurban, jangan mendekati tempat salat kami. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Secara umum, ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum praktik kurban bagi orang yang sudah meninggal. Ada yang membolehkan karena dianggap bagian dari sedekah, namun ada pula yang tidak membolehkannya kecuali jika semasa hidup orang tersebut pernah berwasiat.
Beberapa ulama memperbolehkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Mereka memandang ibadah kurban dapat menjadi bentuk sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit. Dalam buku Ath‑Thariq ila Al‑Jannah karya Abdullah bin Ahmad Al‑'Allaf Al‑Ghamidi yang diterjemahkan Firdaus Sanusi, dijelaskan bahwa para fuqaha mazhab Hanbali berpendapat pahala kurban dapat sampai kepada orang yang telah meninggal dan memberi manfaat bagi mereka. Meski demikian, disebutkan pula bahwa Rasulullah SAW tidak secara khusus pernah melakukan kurban atas nama orang yang sudah meninggal.
Imam Rafi'i juga memperbolehkan dan menganggap sah kurban untuk orang yang meninggal meskipun tanpa wasiat sebelumnya. Ia memandang kurban termasuk bagian dari sedekah, sementara sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit dinilai sah menurut banyak ulama.
Di sisi lain, ada ulama yang tidak memperbolehkan kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali sebelumnya ada wasiat dari yang bersangkutan. Pendapat ini dijelaskan oleh M Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Menurut penjelasannya, ulama mazhab Syafi’i berpandangan bahwa ibadah kurban merupakan ibadah individual sehingga tidak bisa dilakukan atas nama orang yang sudah meninggal tanpa izin atau wasiat sebelumnya. Pandangan ini dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam Surat An‑Najm ayat 39: وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ Artinya: “Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”
Menurut Quraish Shihab, jika seseorang semasa hidup memang pernah berwasiat agar dikurbankan, maka kurban tersebut diperbolehkan. Namun, seluruh daging kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin dan keluarga tidak diperkenankan memakannya.
Sejauh pencarian riwayat, tidak ditemukan keterangan khusus bahwa Rasulullah SAW berkurban secara spesifik atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Yang ada, ia berkurban untuk diri beliau dan keluarganya, sehingga sebagian ulama memahami keluarga yang telah wafat ikut tercakup dalam niat itu. Karena itulah, sebagian ulama menilai praktik tersebut bukan sunah yang dicontohkan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Meski begitu, ulama yang membolehkan tetap menganggapnya sah selama diniatkan sebagai sedekah dan bentuk amal kebaikan.
Praktik kurban bagi orang yang sudah meninggal tetap menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa menganggapnya sah sebagai sedekah jariah, sementara yang lain menuntut adanya wasiat semasa hidup. Keterbatasan hadits dan ayat Al‑Qur’an membuat pendapat ini tetap terbuka untuk interpretasi. Bagi muslim yang ingin melakukan kurban, penting untuk memahami pandangan ulama yang diikuti dan memastikan bahwa niat serta pelaksanaan sesuai dengan ketentuan agama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Slamet Santoso: Pemuda Banyuwangi Gabung Sokol Pyrzyce
Telmo Castanheira Berpisah dari Persik Kediri Musim 2025/26
Mihailo Perovic Tinggalkan Persebaya, Tak Lagi Pakai Seragam
Surabaya Pasang Pot Bunga di TPS Liar, Coba Hindari Sampah
Slamet Santoso Resmi Bergabung Sokol Pyrzyce, Klub Polandia
Delapan Kabupaten Jatim Siaga Darurat Kekeringan Surabaya
Berita Terbaru
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Buka 3-15 Juni: Lulusan PPG
Slamet Santoso: Pemuda Banyuwangi Gabung Sokol Pyrzyce
Liburan Baru Fokus Istirahat: Tren Sleep Tourism Meningkat
Pemerintah Perkenalkan Kebijakan Energi Terbarukan 2025
Amalia & Fadia Raih Kemenangan Ganda Putri, Melaju ke P4
Jembatan Selemadeg: Lubang Besar, Perbaikan Masih Menunggu
Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk, Populasi Menurun 123 Juta
Ariston Luncurkan Pemanas Air Andris 3, Kamar Mandi Smart
