KPP Buka Jam Operasional Pukul 20.00 WIB 29–30 April 2026

Bima J. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 147 dibaca
Bisik.id
KPP Buka Jam Operasional Pukul 20.00 WIB 29–30 April 2026

Gambar atau konten salah?

Beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memperpanjang jam operasionalnya hingga malam hari menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025, yang berakhir pada 30 April 2026. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Di KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, layanan pajak akan tersedia dari 08.00–20.00 WIB. Tujuannya agar wajib pajak dapat meminta bantuan pelaporan SPT setelah jam kerja normal. Seorang petugas menuliskan di akun Instagram resmi @pajakmadyaduajaksel1, “‘Tidak sempat ke KPP di jam kerja? Tenang, kami hadir lebih lama untuk #KawanPajak,’” pada 29 April 2026.

Durasi layanan pada 29–30 April 2026 lebih lama dibandingkan biasanya yang hanya sampai 16.00 WIB. Layanan yang tersedia hingga malam hari meliputi aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh. Petugas mengajak, “‘Yuk manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa mengganggu aktivitas harian!’

Selain itu, KPP Pratama Cilacap juga mengumumkan perpanjangan durasi pelayanan pada 29–30 April 2026. Di kantor ini, layanan pajak akan tersedia dari 08.00–19.00 WIB. Seorang petugas menulis, “‘Bagi #KawanPajak yang butuh pendampingan, Kantor Pajak Cilacap akan membuka layanan pelaporan SPT Tahunan sampai pukul 19.00 WIB,’

Perpanjangan jam kerja ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja. Untuk informasi lebih lanjut tentang kantor pajak lain, para wajib pajak dapat memantau akun media sosial masing-masing kantor.

Perluasan jam layanan ini membantu wajib pajak menyesuaikan pelaporan SPT dengan aktivitas harian mereka, mengurangi tekanan menjelang tenggat waktu akhir.

Kantor Pelayanan Pajakjam operasional malamSPT Tahunan PPhCoretaxregistrasi kode otorisasipendampingan pelaporanKPP Pratama Cilacapmedia sosial

Komentar

Memuat komentar...