KTP Pemilik Lama Tetap Diperlukan, Balik Nama Gratis STNK
Gambar atau konten salah?
Pihak kepolisian menegaskan bahwa persyaratan KTP pemilik lama saat perpanjangan STNK tetap dipersyaratkan, meski sering menjadi sumber keluhan warga. Bagi pembeli mobil bekas, memerlukan KTP asli pemilik sebelumnya menjadi kendala, karena pemilik lama tidak selalu bersedia meminjamkan dokumen tersebut.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, “Kita paham banyak sekali keluhan masyarakat terkait sulitnya proses pembayaran pajak tanpa melampirkan KTP pemilik sesuai STNK. Ini menjadi polemik hampir nasional,” ia ujar. Wibowo menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki KTP pemilik lama tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor, baik untuk pengesahan maupun perpanjangan STNK tahunan. Namun, ia mengajak mereka melakukan balik nama sebagai bagian dari proses administrasi ke depan.
Ia menambahkan, “Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP nya, layani pengesahannya, bisa berlanjut pada proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Arahkan untuk balik nama di tahun ini.”
Penggunaan KTP asli pemilik kendaraan diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Menurut ketentuan tersebut, satu-satunya cara memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah melalui balik nama.
Namun, proses balik nama tidak lepas dari keluhan masyarakat. Tarif balik nama dianggap cukup tinggi, sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi mahal. Sejak tahun 2025, bea balik nama kendaraan sudah gratis, sesuai Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan demikian, bea balik nama (BBN II) telah dihapuskan, dan masyarakat hanya perlu membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Walaupun bea balik nama tidak lagi dikenakan, pemilik kendaraan tetap harus menyetorkan biaya PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, dan mutasi bila kendaraan pindah domisili. Hal ini menjadi langkah pemerintah untuk menurunkan beban administrasi sekaligus menjaga kepatuhan pajak.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang STNK tanpa harus menunggu KTP pemilik lama. Sementara itu, proses balik nama tetap menjadi sarana bagi pemerintah untuk memastikan data kepemilikan kendaraan tetap akurat. Kebijakan ini menandai pergeseran fokus dari bea administrasi ke penerimaan negara non‑pajak, sekaligus memperkuat sistem registrasi kendaraan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Berita Terbaru
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Padangsidimpuan, Sumut
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
Kemenpar Luncurkan Program Penertiban Akomodasi 2026
