Larangan Potong Kuku dan Rambut di Idul Adha 2026 Penting

Nita W. · 2 min baca · 10 hari lalu · 44 dibaca
Bisik.id
Larangan Potong Kuku dan Rambut di Idul Adha 2026 Penting

Gambar atau konten salah?

Idul Adha 2026 akan jatuh pada 27 Mei 2026. Menjelang hari raya tersebut, banyak orang masih bertanya tentang larangan memotong kuku dan rambut bagi yang akan berkurban. Pertanyaan ini muncul karena banyak yang belum tahu kapan larangan mulai berlaku dan siapa saja yang terpaksa mengikuti aturan ini.

Menurut hasil sidang isbat Kementerian Agama, 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026. Karena Idul Adha berada pada 27 Mei 2026, maka larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berniat berkurban dimulai sejak matahari terbenam pada 17 Mei 2026. Larangan ini berlaku sampai hewan kurban selesai disembelih.

Siapa saja yang terpakai larangan ini? Hanya shohibul qurban—orang yang menanggung biaya kurban—yang harus menahan diri. Anggota keluarganya tidak terikat. Contohnya, jika seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang harus menahan diri dari memotong kuku dan rambut. Namun, bila kurban dilakukan secara patungan oleh tujuh orang untuk satu ekor sapi, maka semua peserta patungan harus mematuhi larangan.

Anggota keluarga yang tidak menanggung biaya kurban diperbolehkan memotong kuku dan rambut selama sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Jadi, ibu, anak, atau saudara yang tidak ikut menanggung biaya tidak terpaksa menahan diri.

Bagaimana bila seseorang sudah memotong kuku atau rambut sebelum ia memutuskan untuk berkurban? Jika seseorang baru berniat berkurban setelah memotong, maka tidak ada dosa. Larangan hanya berlaku setelah niat berkurban muncul. Namun, bila seseorang sudah berniat berkurban lalu sengaja memotong kuku atau rambutnya, ia dianjurkan untuk bertaubat dan tidak mengulanginya. Meski begitu, tidak ada kafarat atas perbuatan tersebut dan kurbannya tetap sah.

Jika pelanggaran terjadi karena lupa atau tidak mengetahui hukum, maka tidak ada dosa. Begitu pula bila ada kebutuhan mendesak—misalnya kuku patah yang mengganggu atau rambut yang menghalangi penglihatan—atau alasan medis, maka diperbolehkan memotongnya tanpa dosa.

Seberapa serius hukum larangan ini? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Hanbali menilai memotong kuku atau rambut selama periode tersebut sebagai haram. Sebaliknya, mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i dan Maliki, menganggapnya makruh. Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa larangan ini hanyalah anjuran kesunahan, bukan kewajiban. Menurut Majelis Tarjih, memotong kuku atau rambut pada periode tersebut sama sekali tidak membatalkan ibadah kurban. Kurban yang ditunaikan tetap sah secara syariat.

Menurut Majelis Tarjih, memotong kuku atau rambut pada periode tersebut sama sekali tidak membatalkan ibadah kurban. Kurban yang ditunaikan tetap sah secara syariat, ujar Soni Zakaria, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang.

Dengan demikian, bagi yang akan berkurban pada Idul Adha 2026, penting untuk mengetahui kapan larangan dimulai dan siapa saja yang terpakai. Jika belum memotong sebelum niat berkurban, tidak perlu khawatir. Jika sudah memotong setelah niat, tidak ada dosa dan kurban tetap sah. Dan bagi yang tidak menanggung biaya kurban, kebebasan memotong tetap ada selama sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Dengan memahami aturan ini, semua pihak dapat menjalankan ibadah kurban dengan tenang dan sesuai ketentuan agama.

Idul Adha 2026Larangan potong kukuZulhijahShohibul qurbanMajelis Tarjih MuhammadiyahMazhab HanbaliSoni Zakaria

Komentar

Memuat komentar...