Layanan SIM Keliling di Badung Buka Lagi, Perpanjangan Cepat

Sari D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Layanan SIM Keliling di Badung Buka Lagi, Perpanjangan Cepat

Gambar atau konten salah?

Layanan SIM Keliling kembali hadir di wilayah Badung. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor SATPAS.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling hari ini Senin, 06 April 2026.

Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung).

Waktu Pelayanan: 08.30 WITA – Selesai.

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.

  • KTP Asli dan Fotocopy
  • SIM Asli dan Fotocopy
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya.

Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan.

Layanan ini bertujuan mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis.

Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.

Dengan demikian, warga dapat menghemat waktu dan tenaga dengan mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang tersedia.

Perpanjangan SIM melalui layanan Keliling tetap memerlukan dokumen lengkap dan pembayaran biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Pengguna layanan disarankan memeriksa kembali semua persyaratan sebelum datang ke lokasi.

Jika dokumen tidak lengkap, proses perpanjangan dapat ditunda hingga dokumen lengkap tersedia.

Sementara itu, pemohon SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap harus mengunjungi kantor SATPAS untuk proses pembuatan SIM baru.

Layanan SIM Keliling di Badung menawarkan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C dengan biaya yang telah ditetapkan dan persyaratan yang jelas.

Dengan adanya layanan ini, warga Badung dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis, menghemat waktu, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Layanan SIM KelilingBadungperpanjangan SIM Aperpanjangan SIM CPP Nomor 60 Tahun 2016SATPASDamkar DalungMall Pelayanan Publik

Komentar

Memuat komentar...