Libur Lebaran 2026: Jadwal Cuti, WFA dan Kembali Sekolah
Gambar atau konten salah?
Hari Raya Idul Fitri 2026 ditetapkan jatuh pada 21 Maret 2026. Penetapan ini selaras dengan prediksi Kalender Hijriah 2026 dari Kementerian Agama (Kemenag) serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Berikut rincian jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H:
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Dengan jadwal di atas, libur Lebaran 2026 berlangsung hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Setelah libur resmi berakhir, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari. PNS/ASN dan pegawai swasta dapat bekerja dari lokasi lain sebelum kembali ke rutinitas kantor.
Rincian jadwal WFA setelah Lebaran 2026:
- PNS/ASN – Diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026: WFA diizinkan pada hari Rabu, 25 Maret 2026, Kamis, 26 Maret 2026, dan Jumat, 27 Maret 2026.
- Pegawai Swasta – Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, jadwal pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh perusahaan juga jatuh pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Dengan skema ini, para pegawai baru diwajibkan kembali masuk ke kantor secara normal pada Senin, 30 Maret 2026.
WFA bukan tambahan hari libur. Menurut surat edaran tentang WFA usai libur Lebaran 2026, Kementerian PANRB secara tegas mengingatkan bahwa penerapan WFA Lebaran 2026 bukanlah tambahan hari libur. Kebijakan ini murni untuk memberikan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan demi menjaga kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pimpinan instansi pemerintah diwajibkan memperhatikan beberapa hal selama masa WFA:
- Menentukan proporsi jumlah pegawai yang melaksanakan WFA agar kelancaran pemerintahan tidak terganggu.
- Menjamin ketersediaan layanan publik yang esensial dan berdampak langsung, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan.
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai.
- Terus membuka akses kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR! serta menginformasikan kejelasan jadwal layanan secara transparan.
- Memastikan output pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap memenuhi standar.
- Memastikan pegawai ASN tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun.
- Memastikan kualitas pelayanan publik esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya jika terjadi kondisi kedaruratan.
Jadwal masuk sekolah usai Lebaran:
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri, anak-anak masih libur hingga 27 Maret 2026. Selama periode libur tersebut, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga maupun masyarakat. Anak-anak akan kembali beraktivitas di sekolah secara serentak pada Senin, 30 Maret 2026.
Dengan informasi ini, masyarakat dapat menyesuaikan jadwal kerja dan kegiatan keluarga menjelang Lebaran 2026. Kebijakan WFA memberikan fleksibilitas bagi pegawai, sementara jadwal sekolah dan cuti bersama tetap teratur, memastikan kelangsungan aktivitas sosial dan pendidikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Habonaron: Kepercayaan Asli Simalungun yang Masih Hidup
Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang III 2026: Daftar Sekarang
Berita Terbaru
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
