LPS Siap Luncurkan Program Penjaminan Polis 2028 Segera

Surya B. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
LPS Siap Luncurkan Program Penjaminan Polis 2028 Segera

Gambar atau konten salah?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerima mandat untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) selambat-lambatnya pada tahun 2028. Persiapan untuk tugas tambahan ini sudah berlangsung sejak lama, dan kini LPS menyiapkan semua elemen yang diperlukan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa lembaga telah menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk periode 2023‑2027. Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, 19 Mei 2026, Anggito berkata, "Kalau ditanya apakah sudah siap, LPS sudah siap," menegaskan kesiapan penuh lembaga.

Menurut Anggito, LPS sudah membentuk Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bidang program penjaminan polis. Selain itu, lembaga telah menyiapkan struktur organisasi, konsultan, serta menyusun draft regulasi. Simulasi program pun sudah dilaksanakan. Ia menambahkan, "Sekarang kami sudah punya ADK, sudah punya organisasi, sudah punya konsultan, sudah membuat roadmap, sedang menyusun draft regulasi dan kami sudah melakukan simulasi,".

Meski sudah banyak persiapan, LPS masih menunggu hasil revisi Undang‑Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Anggito menjelaskan, "Selama ini kami sudah menyiapkan, tetapi di UU P2SK nanti bunyinya seperti apa? Sekarang ini bunyinya selambat‑lambatnya 2028, tentu nanti apapun keputusannya, kami akan ikut. Apapun hasilnya di UU P2SK, kita akan mulai nolnya darimana,". Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan memandu pelaksanaan PPP.

Anggito juga menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan asuransi akan terjamin seperti bank. LPS telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi, termasuk RPC dan kesehatan perusahaan. Ia berkata, "Bedanya di dalam asuransi, tidak semua perusahaan itu peserta penjaminan karena kita akan membuat cut off yang memenuhi kriteria RPC atau kesehatan. Jadi tidak seperti bank yang semua ikut. Ini lah memang harga krusialnya di situ yang menetapkan siapa yang menjadi peserta dan bukan peserta,".

Dengan struktur dan rencana yang matang, LPS bersiap menegaskan peran pentingnya dalam melindungi nasabah asuransi. PPP akan menjadi mekanisme tambahan bagi lembaga keuangan, namun hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang akan mendapatkan jaminan. LPS menunggu keputusan akhir dari DPR untuk memulai pelaksanaannya.

Lembaga Penjamin SimpananProgram Penjaminan PolisUndang‑Undang P2SKAnggota Dewan KomisionerRoadmap 2023‑2027RPCNasabah Asuransi

Komentar

Memuat komentar...