LPS Siap Luncurkan Program Penjaminan Polis 2028 Segera
Gambar atau konten salah?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerima mandat untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) selambat-lambatnya pada tahun 2028. Persiapan untuk tugas tambahan ini sudah berlangsung sejak lama, dan kini LPS menyiapkan semua elemen yang diperlukan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa lembaga telah menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk periode 2023‑2027. Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, 19 Mei 2026, Anggito berkata, "Kalau ditanya apakah sudah siap, LPS sudah siap," menegaskan kesiapan penuh lembaga.
Menurut Anggito, LPS sudah membentuk Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bidang program penjaminan polis. Selain itu, lembaga telah menyiapkan struktur organisasi, konsultan, serta menyusun draft regulasi. Simulasi program pun sudah dilaksanakan. Ia menambahkan, "Sekarang kami sudah punya ADK, sudah punya organisasi, sudah punya konsultan, sudah membuat roadmap, sedang menyusun draft regulasi dan kami sudah melakukan simulasi,".
Meski sudah banyak persiapan, LPS masih menunggu hasil revisi Undang‑Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Anggito menjelaskan, "Selama ini kami sudah menyiapkan, tetapi di UU P2SK nanti bunyinya seperti apa? Sekarang ini bunyinya selambat‑lambatnya 2028, tentu nanti apapun keputusannya, kami akan ikut. Apapun hasilnya di UU P2SK, kita akan mulai nolnya darimana,". Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan memandu pelaksanaan PPP.
Anggito juga menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan asuransi akan terjamin seperti bank. LPS telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi, termasuk RPC dan kesehatan perusahaan. Ia berkata, "Bedanya di dalam asuransi, tidak semua perusahaan itu peserta penjaminan karena kita akan membuat cut off yang memenuhi kriteria RPC atau kesehatan. Jadi tidak seperti bank yang semua ikut. Ini lah memang harga krusialnya di situ yang menetapkan siapa yang menjadi peserta dan bukan peserta,".
Dengan struktur dan rencana yang matang, LPS bersiap menegaskan peran pentingnya dalam melindungi nasabah asuransi. PPP akan menjadi mekanisme tambahan bagi lembaga keuangan, namun hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang akan mendapatkan jaminan. LPS menunggu keputusan akhir dari DPR untuk memulai pelaksanaannya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
