Mahasiswi Pagar Alam Ditetapkan Tersangka Rekam Foto Ponsel

Dedi S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 52 dibaca
Bisik.id
Mahasiswi Pagar Alam Ditetapkan Tersangka Rekam Foto Ponsel

Gambar atau konten salah?

R, mahasiswi berusia 24 tahun yang tinggal di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka ponsel teman dan merekam foto pribadi korban. Kejadian ini terjadi di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam pada 23 Oktober 2025, ketika korban meninggalkan ponselnya di meja layanan. Tersangka memanfaatkan situasi tersebut dengan mengakses perangkat tanpa izin, setelah mengetahui kata sandi dari salah satu rekan korban.

Penyidikan dimulai setelah pelapor berinisial UB mengajukan laporan polisi dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026. Penyelidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan analisis ahli. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengungkap adanya aktivitas pengiriman foto dari galeri ponsel korban ke pihak lain melalui perangkat milik saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Berikutnya, pada 25 Maret 2026, penyidik resmi menetapkan R sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polres Pagar Alam. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi serta tidak melakukan akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi serta tidak melakukan akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya menghormati privasi digital. Penegakan hukum di Pagar Alam menegaskan bahwa pelanggaran privasi dapat berujung pada penahanan dan dakwaan serius, mengingat peraturan yang kini mengakomodasi perubahan teknologi.

RKantor Pos KCPponselprivasi digitalpenahananPasal 332forensikKasat Reskrim

Komentar

Memuat komentar...