Mahasiswi Pagar Alam Ditetapkan Tersangka Rekam Foto Ponsel
Gambar atau konten salah?
R, mahasiswi berusia 24 tahun yang tinggal di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka ponsel teman dan merekam foto pribadi korban. Kejadian ini terjadi di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam pada 23 Oktober 2025, ketika korban meninggalkan ponselnya di meja layanan. Tersangka memanfaatkan situasi tersebut dengan mengakses perangkat tanpa izin, setelah mengetahui kata sandi dari salah satu rekan korban.
Penyidikan dimulai setelah pelapor berinisial UB mengajukan laporan polisi dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026. Penyelidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan analisis ahli. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengungkap adanya aktivitas pengiriman foto dari galeri ponsel korban ke pihak lain melalui perangkat milik saksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Berikutnya, pada 25 Maret 2026, penyidik resmi menetapkan R sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polres Pagar Alam. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi serta tidak melakukan akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi serta tidak melakukan akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya menghormati privasi digital. Penegakan hukum di Pagar Alam menegaskan bahwa pelanggaran privasi dapat berujung pada penahanan dan dakwaan serius, mengingat peraturan yang kini mengakomodasi perubahan teknologi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jadwal Sholat Bandung 04 Juni 2026: Subuh 04:35, Zuhur 11:51
Jawa Barat Raih Opini WTP ke-15 Berturut‑turut 2025
624 Pendaftar Sekolah Maung Tampil Meski Sosialisasi Singkat
Sukabumi Bentuk Pokja BSAN, Fokus Kurangi Kekerasan Sekolah
5 Cara Praktis Hemat Listrik, Tagihan Lebih Ringan & Sedikit
Bandung Usahakan TPA Sendiri, Permohonan Kedaruratan Ditolak
Berita Terbaru
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Italia 1-0 Luksemburg, Baldini Raih Kemenangan Muda
Belanda Kalah 0-1 dari Aljazair, Persiapan Piala Dunia 2026
Zodiak Cancer 4 Juni 2026: Hari Ramai Air dan Keberuntungan
Zodiak Virgo 4 Juni 2026: Hari Bintang, Peluang Romantis & Karier
Zodiak Aries 4 Juni 2026: Energi Baru dan Peluang Cinta
Zodiak Libra 4 Juni 2026: Keseimbangan Hari, Cinta, Karier & Kesehatan
Zodiak Scorpio 4 Juni 2026: Panduan Hari Terbaik Hari
Zodiak Leo 4 Juni 2026: Energi Matahari Menuntun Hari Anda
Zodiak Gemini: 4 Juni 2026, Hari Dinamika Kencan dan Karier
