Malam 1 Muharram: Bisa Berhubungan Suami‑Istri, Ulama Setuju
Gambar atau konten salah?
Malam 1 Muharram menandai dimulainya tahun baru Islam. Pada malam ini, umat dianjurkan memperbanyak amalan. Namun, di balik amalan tersebut, banyak yang bertanya: apakah boleh berhubungan suami‑istri di malam itu?
Berbagai pendapat muncul di kalangan ulama. Ada yang menegaskan bahwa berhubungan pada malam 1 Muharram boleh, sementara yang lain menyarankan agar dihindari. Perbedaan ini seringkali menimbulkan kebingungan bagi pasangan yang ingin menyesuaikan diri dengan norma agama.
Menurut Buya Yahya, tidak ada larangan dalam Islam yang mengharamkan hubungan suami‑istri di bulan Muharram, termasuk malam 1 Muharram. Ia menegaskan bahwa segala ketidaksesuaian berasal dari kebingungan informasi.
"Boleh saja, siapa yang mengatakan tidak boleh? Memang ada berita yang mengatakan 10 Muharram tidak boleh berhubungan suami istri, 1 Muharram tidak boleh, dari mana semua itu?" kata Buya Yahya, dikutip pada 15 Juni 2026. Ia menekankan bahwa pada bulan Muharram, tanggal 1, 2, 3, 4 semuanya boleh.
Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsuddin juga memberikan pandangannya. Ia menjabarkan dua perspektif, yakni tasawuf dan fikih. Dari sudut pandang tasawuf, terdapat anjuran menghindari hubungan pada tiga waktu tertentu setiap bulan: awal, tengah, dan akhir bulan.
Dalam kitab Qurrotul 'Uyun dan Fathul Izar, serta Ihya, disebutkan bahwa hubungan suami‑istri pada tiga malam tersebut makruh karena setan hadir. Berikut kutipan dalam bahasa Arab:
وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
Artinya: Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan. Ini dikatakan karena setan hadir di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al‑Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
Namun, perspektif fikih menolak batasan tersebut. Para ulama fikih menegaskan bahwa hukum dasar hubungan suami‑istri adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al‑Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.” (Al‑Majmu', Juz. 2, h. 241).
Dengan demikian, secara umum berhubungan suami‑istri pada malam 1 Muharram boleh. Namun, ada beberapa waktu tertentu yang dilarang, baik karena ibadah maupun kondisi fisik. Berikut daftar waktu yang dilarang berhubungan suami‑istri:
- Ketika sedang melaksanakan ibadah puasa.
- Ketika beriktikaf di masjid.
- Ketika istri sedang haid atau nifas.
- Ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh.
Penjelasan singkat masing‑masing:
1. Saat puasa – Dari fajar hingga maghrib, berhubungan dilarang. Kitab Shahih Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 111 menyebutkan bahwa Nabi Shallahu alaihi wassalam memerintahkan hukuman bagi yang berhubungan saat puasa, seperti membebaskan budak atau memberi makan 60 orang miskin.
2. Saat beriktikaf – Al‑Qur’an Surah Al‑Baqarah ayat 187 melarang campur tangan perempuan yang sedang beriktikaf di masjid. Ini menegaskan larangan Allah.
3. Saat haid atau nifas – Surah Al‑Baqarah ayat 222 menyatakan bahwa suami harus menjauhkan diri dari istri saat haid dan menunggu sampai bersih. Ini didasarkan pada keinginan Allah menyukai orang yang bersuci.
4. Saat haji atau umroh – Surah Al‑Baqarah ayat 197 menegaskan bahwa selama melaksanakan haji, suami‑istri tidak boleh melakukan perbuatan fasik atau perdebatan. Fokusnya adalah pada ibadah haji yang penuh takwa.
Selain waktu-waktu tersebut, tidak ada larangan lain untuk berhubungan suami‑istri, termasuk pada malam 1 Muharram. Oleh karena itu, pasangan yang ingin berhubungan pada malam tersebut dapat melakukannya, selama tidak berada pada salah satu waktu yang dilarang.
Secara keseluruhan, pandangan ulama menegaskan bahwa malam 1 Muharram tidak memiliki larangan khusus bagi hubungan suami‑istri. Hanya pada kondisi tertentu, seperti puasa, ibadah haji, atau keadaan haid, yang harus dihindari. Dengan memahami batasan ini, pasangan dapat menyesuaikan diri dengan ajaran agama tanpa menimbulkan kebingungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pria 64 Tahun Tewas di Wisma Mamuju, Penyebab Masih Diduga
167 Mahasantri Gowa Lulusan UIN Makassar, 136 Cumlaude
Gubernur Anwar Hafid Telusuri Barak Korban Gempa Sigi
Rosario 17 Juni 2026: Fokus Peristiwa Mulia dan Doa Maria
Umat Islam Rayakan Tahun Baru Hijriah 1 Januari 2026
Pemerintah Luncurkan Kebijakan Energi Terbarukan Baru
Berita Terbaru
Todotua Pasaribu Jadi Chef de Mission Asian Games 2026
Garmin Indonesia Rilis Forerunner 70 & 170 Smartwatch Lari
Kantin Sekolah Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis
Mahasiswa Sukoharjo Blokir Jalan, Tuntut Tujuh Keberatan
Pemerintah Tetapkan Label SNI Wajib untuk AMDK 2026
Batu Lingga Mataram Pindah ke Museum Klaten untuk Publik
Kepala Desa Jombang Terpesona IKN, Mengunjungi Kota Masa Depan
