Mediasi Pati: Pacar Bayar Rp30 Juta Ganti Rugi Di Pati
Gambar atau konten salah?
Mediasi antara calon pengantin yang kabur di Pati, pacar yang membawanya pergi, dan calon mempelai pria digelar. Hasilnya, pacar yang membawa calon mempelai perempuan bersedia membayar ganti rugi kepada pihak calon pengantin pria.
Diketahui, calon pengantin wanita inisial NAS (19) ditemukan bersama pacarnya, DF (18), di sebuah kamar di Kabupaten Jepara pada Sabtu 23 Mei 2026 pagi.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menuturkan setelah diamankan keduanya dibawa ke polsek. "Terkait peristiwa kaburnya calon pengantin wanita yang diduga bersama kekasihnya, setelah hari Sabtu (23/5) kemarin, kami bawa keduanya ke polsek," jelas Mujahid saat dihubungi pada Minggu 24 Mei 2026.
Di Polsek Tlogowungu, mereka dimediasi antarkeluarga, termasuk dengan si calon mempelai pria. "Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, pada malam harinya para pihak meminta untuk mediasi," tambahnya.
Mujahid mengatakan hasil mediasi pertama antara para keluarga calon pengantin wanita NAS dengan pria Musalam (32). "Dari kesempatan itu, Musalim membatalkan pernikahan. Ia juga meminta ganti rugi materil kepada keluarga NAS."
Di dalam kesepakatan tersebut, Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026. "Di mana mediasi yang pertama antara pihak saudara Muhammad Musalim (32) calon pengantin laki-laki dengan pihak keluarga NAS (19), calon pengantin perempuan," jelas Mujahid. "Di dalam kesepakatan tersebut bahwa Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," lanjutnya.
Mediasi kedua, antara keluarga calon pengantin wanita NAS dengan DF yang kabur bersama. Keluarga Nayla meminta ganti rugi kepada Davin sebanyak Rp 70 juta. "Dijelaskan keluarga Nayla meminta ganti rugi kepada Davin sebanyak Rp 70 juta. Selain itu, Davin sanggup menikahi Nayla dalam waktu dekat."
Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta. "Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta," jelasnya.
Selain kerugian materi, pihak keluarga Davin juga sanggup menikahi Nayla dalam waktu secepatnya. "Selain itu dari kerugian materi, juga pihak keluarga Davin ini sanggup untuk menikahi saudara Nayla dalam waktu yang secepatnya," pungkas Mujahid.
Peristiwa ini menyoroti betapa pentingnya mediasi keluarga dalam menyelesaikan perselisihan sebelum akad nikah. Ganti rugi yang disepakati mencerminkan upaya kedua belah pihak untuk menutup konflik secara damai.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
