Mediasi Pati: Pacar Bayar Rp30 Juta Ganti Rugi Di Pati
Gambar atau konten salah?
Mediasi antara calon pengantin yang kabur di Pati, pacar yang membawanya pergi, dan calon mempelai pria digelar. Hasilnya, pacar yang membawa calon mempelai perempuan bersedia membayar ganti rugi kepada pihak calon pengantin pria.
Diketahui, calon pengantin wanita inisial NAS (19) ditemukan bersama pacarnya, DF (18), di sebuah kamar di Kabupaten Jepara pada Sabtu 23 Mei 2026 pagi.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menuturkan setelah diamankan keduanya dibawa ke polsek. "Terkait peristiwa kaburnya calon pengantin wanita yang diduga bersama kekasihnya, setelah hari Sabtu (23/5) kemarin, kami bawa keduanya ke polsek," jelas Mujahid saat dihubungi pada Minggu 24 Mei 2026.
Di Polsek Tlogowungu, mereka dimediasi antarkeluarga, termasuk dengan si calon mempelai pria. "Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, pada malam harinya para pihak meminta untuk mediasi," tambahnya.
Mujahid mengatakan hasil mediasi pertama antara para keluarga calon pengantin wanita NAS dengan pria Musalam (32). "Dari kesempatan itu, Musalim membatalkan pernikahan. Ia juga meminta ganti rugi materil kepada keluarga NAS."
Di dalam kesepakatan tersebut, Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026. "Di mana mediasi yang pertama antara pihak saudara Muhammad Musalim (32) calon pengantin laki-laki dengan pihak keluarga NAS (19), calon pengantin perempuan," jelas Mujahid. "Di dalam kesepakatan tersebut bahwa Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," lanjutnya.
Mediasi kedua, antara keluarga calon pengantin wanita NAS dengan DF yang kabur bersama. Keluarga Nayla meminta ganti rugi kepada Davin sebanyak Rp 70 juta. "Dijelaskan keluarga Nayla meminta ganti rugi kepada Davin sebanyak Rp 70 juta. Selain itu, Davin sanggup menikahi Nayla dalam waktu dekat."
Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta. "Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta," jelasnya.
Selain kerugian materi, pihak keluarga Davin juga sanggup menikahi Nayla dalam waktu secepatnya. "Selain itu dari kerugian materi, juga pihak keluarga Davin ini sanggup untuk menikahi saudara Nayla dalam waktu yang secepatnya," pungkas Mujahid.
Peristiwa ini menyoroti betapa pentingnya mediasi keluarga dalam menyelesaikan perselisihan sebelum akad nikah. Ganti rugi yang disepakati mencerminkan upaya kedua belah pihak untuk menutup konflik secara damai.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Banjir Rob di Demak Meningkat, Warga Minta Tanggul Pantai
SPMB SMA/SMK 2026: Kuota 5% Domisili Desa dan 2% ATS Jateng
KAI Commuter Tandai Penumpang Merokok di KRL di Palur
Kera Liar Merusak Rumah Pak Wahyu, Evakuasi 20 Menit
Prabowo Panggil Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Ganti Dadan
Kekurangan Sekolah di 5 Kecamatan Semarang: Tanah Belum Tersedia
Berita Terbaru
Air Kelapa 15 Hari: Hidrasi, Pencernaan, Berat Badan
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
