Mendikdasmen Data Pelanggaran TKA: Merokok & Live Video
Gambar atau konten salah?
Di sebuah SMP di Jakarta Selatan, data Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Pengawas Ujian (TKA) dan proktor. Pelanggaran tersebut antara lain merokok di ruang ujian dan merekam diri sendiri lewat video langsung.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengaku bahwa pihaknya sudah mengumpulkan nama-nama pelanggar TKA dalam data nasional. Ia menegaskan, “Itu semuanya sudah kita data. Jadi kami sudah ada data nasional pelanggaran‑pelanggaran, baik oleh proktor maupun oleh pengawas, maupun oleh sekolah, yang sekarang semua sudah kita data dan sudah bisa, bahkan kita sudah punya nama‑namanya.”
Mu'ti menambahkan bahwa pelaku pelanggaran tidak hanya terbatas pada proktor, melainkan juga meliputi pengawas TKA. Ia menyebutkan beberapa contoh pelanggaran, seperti pengawas yang melakukan live video saat tes dan pengawas yang merokok. “Ada pengawas yang live video, kami ada data namanya. Ada pengawas yang ngerokok, kami juga ada data namanya, dan sekolah mana,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri menyatakan bahwa pelanggar TKA akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, “Nanti kita berikan sanksi, kita berikan catatan. Ini TKA kan jalan terus, sehingga kalau yang memang (pelanggaran) berat nanti kita tidak beri dia kesempatan untuk jadi pengawas tahun depan. Tapi kalau yang memang hanya ringan dan mungkin masih bisa kita perbaiki, ya, nanti kita berikan kesempatan sesuai dengan ketentuan‑ketentuan yang berlaku.”
Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, merokok di ruang TKA atau membawa/menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera dianggap pelanggaran berat bagi pengawas ujian. Pedoman tersebut mengatur beberapa tindakan disipliner, antara lain:
- Peringatan lisan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kepala satuan pendidikan pelaksana.
- Surat peringatan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota.
- Pemberhentian sebagai penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, dan/atau teknisi tes.
Dengan data yang sudah terstruktur, Menteri berencana menindaklanjuti pelanggaran dengan sanksi yang proporsional. Jika pelanggaran dianggap berat, pelaksana tidak akan diberi kesempatan kembali. Namun, bagi pelanggaran ringan, masih ada ruang untuk perbaikan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas proses ujian di tingkat sekolah menengah pertama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Nadiem Anwar Makarim Tolak Tuduhan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan
Strip Tes Minyak Babi: Alat Praktis Deteksi Halal Rutin
Berita Terbaru
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ternyata Miliki Aset Berlimpah
Santerra De Laponte: Tujuan Foto Keluarga di Pujon Malang
Enam Pemancing Diselamatkan Setelah Perahu Terbalik Buleleng
Bernardo Silva: Barcelona & Atlético bersaing keputusan 2026
Debat Akhir HIPMI 2026: Kandidat BPP Bersaing Pasar Modal
Kari Minang Depok, Gyudon Jakarta, Diet Rendah Sodium Jadi Tren
Mourinho Jadi Pelatih Real Madrid, Bek Konate & Dumfries
