Menteri Pertanian Tegaskan Penegakan Harga TBS Kelapa Sawit
Gambar atau konten salah?
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa ia akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum menaikkan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani sesuai harga semula. Ia menegaskan bahwa harga TBS seharusnya mengikuti tren kenaikan harga minyak sawit (CPO) global.
“Harusnya harga (TBS) naik 10% justru turun, tapi Alhamdulillah tadi laporan sudah 70% berangsur-angsur pulih. Mulai hari ini harus kembali 100% dan bila perlu tambah 10% dari harga sebelumnya karena nilai dolar,”
Amran menambahkan bahwa penurunan harga TBS tidak seharusnya terjadi, melainkan seharusnya naik seiring dengan penguatan harga CPO dunia. Ia juga menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, yang saat ini berada di atas Rp 18.000 per US$, yang seharusnya mendorong kenaikan harga.
Menurut Menteri, hingga saat ini setidaknya terdapat 270-300 perusahaan dari total 1.900 perusahaan kelapa sawit yang belum menaikkan harga TBS ke tingkat semula. Ia menyebut semua perusahaan ini sudah dilaporkan ke satuan tugas (Satgas) pangan Polri untuk diperiksa lebih jauh.
“Kurang lebih 270-300 perusahaan yang belum menaikkan harga dan kami akan kirim langsung ke Polda, ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirkrimsus untuk ditindak lanjuti. Kita harus jaga petani kita. Ini ada 15 juta petani,”
Amran menegaskan bahwa dari total 1.900 perusahaan, 300 di antaranya akan diperiksa. Ia akan memeriksa alasan mengapa mereka tidak menaikkan harga seperti semula.
“Dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit, yang 300 ini kita akan periksa. Kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula,”
Ketika ditanya tentang sanksi apa yang akan dikenakan pada perusahaan yang terbukti bersalah, Amran belum dapat memberikan keterangan pasti. Ia menjelaskan bahwa sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kasatgas Pangan Polri, menilai penurunan harga TBS saat ini merupakan sebuah anomali. Ia menduga pelemahan harga di tingkat petani terjadi karena ulah sekelompok oknum pelaku usaha alias kartel.
“Terkait dengan fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saatharga CPO di dunia naik, justru naik gitu ya. Jadi kami menduga adanya indikasikartel di sini atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yangdilakukan untuk menyepakati harga TBS itu turun di saat harga CPO dunia tidakturun atau sedang cenderung naik,”
Polri atas permintaan Kementan akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menaikkan harga TBS sawit. Pemeriksaan akan dilakukan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kami akan menggandeng KPPU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel yang terjadi. Ya kita tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami akan menggandeng KPPU baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah nantinya,”
Ade menegaskan bahwa ia berharap semua program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat, serta menaikkan komoditas Indonesia di pasar internasional, mendapat dukungan dari semua pihak.
“Kami berharap semua yang menjadi program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat, untuk menaikkan komoditas kita di dunia internasional, bisa mendapat dukungan dari semua pihak,”
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan harga TBS yang adil bagi petani, sekaligus menegakkan hukum terhadap dugaan kartel yang dapat merugikan sektor kelapa sawit nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Jamaludin Dukung Tetap BBM/LPG Subsidi 2026, Fokus Migas
Minyakita Tidak Lagi Alokasi Bantuan Pangan, Langsung ke Pasar
Situs SPMB Jabar Mati, Tua Khawatir Putri Tidak Diterima
Banjir Rob Tenggelam Tambak Ikan, Kerugian Rp 50 Miliar
Aktor Taiwan Fu Zichun Meninggal, Disebut Sakit Leukemia Akut
Shin Tae‑yong Jadi Pelatih Baru Persija Jakarta 2026
Komisi X Soroti Penurunan Pendaftar PTS Daerah, Beban Tinggi
