Mobil Listrik Tidak Bebas Pajak, Bayar PKB & BBNKB

Wahyu T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 79 dibaca
Bisik.id
Mobil Listrik Tidak Bebas Pajak, Bayar PKB & BBNKB

Gambar atau konten salah?

Mobil listrik di Indonesia tidak lagi bebas pajak secara otomatis. Pemerintah mengubah aturan sehingga kendaraan listrik menjadi objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB). Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 menegaskan hal ini. Sebelumnya, mobil listrik dikecualikan, namun sekarang tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan.

Pasal 3 ayat (3) menyebutkan kategori kendaraan yang tetap dikecualikan: kereta api, kendaraan bermotor yang semata‑mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, lembaga‑lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, kendaraan bermotor energi terbarukan, dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Meski begitu, Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) memberikan ketentuan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap dapat memperoleh insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai peraturan perundang‑undangan. Selain itu, kendaraan listrik yang dibuat sebelum tahun 2026 juga dapat menikmati insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB, termasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.

Jika tidak ada insentif, pembayaran STNK tahunan mobil listrik akan menjadi lebih tinggi. Sebelumnya, ketika mobil listrik dikecualikan, pemilik hanya membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu dan PKB tetap nol. Sekarang, PKB akan dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan tarif yang berlaku.

Contoh perhitungan menggunakan mobil listrik populer, BYD Atto 1, menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan. NJKB mobil ini berada di kisaran Rp 229 juta hingga Rp 241 juta. Setelah dikalikan dengan bobot 1,05, dasar pengenaan PKB menjadi Rp 240,45 juta dan Rp 253,05 juta.

Berikut rincian pajak tahunan tanpa insentif:

Pajak BYD Atto 1
STDPKB: DP PKB × tarif PKB = Rp 240,45 juta × 2% = Rp 4,809 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 4,809 juta + Rp 143 ribu = Rp 4,952 juta

Berikut rincian pajak tahunan dengan insentif (jika berlaku):

Pajak BYD Atto 1
PKB: DP PKB × tarif PKB = Rp 253,05 juta × 2% = Rp 5,061 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 5,061 juta + Rp 143 ribu = Rp 5,204 juta

Angka-angka di atas dihitung untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama. Besar pajak bisa berbeda tergantung apakah pemilik mendapatkan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Pembebasan yang diberikan oleh pemerintah daerah akan membuat pemilik hanya membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu per tahun, seperti pada masa lalu.

Perubahan ini menandai langkah penting dalam kebijakan pajak kendaraan listrik. Walaupun masih ada potensi insentif, pemilik mobil listrik harus siap menghadapi beban pajak yang lebih tinggi. Pemerintah daerah masih memiliki peran dalam menentukan apakah insentif akan diberikan atau tidak. Dengan demikian, biaya tahunan mobil listrik dapat bervariasi, tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Secara keseluruhan, peraturan baru menegaskan bahwa mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Pemilik kendaraan harus memperhitungkan pembayaran PKB dan SWDKLLJ setiap tahun, serta memantau kebijakan daerah untuk mengetahui apakah mereka berhak atas insentif. Dengan memahami perhitungan ini, pemilik dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dan menghindari kejutan biaya tak terduga.

mobil listrikpajak kendaraan bermotorPKBBBNKBinsentifSWDKLLJkebijakan daerah

Komentar

Memuat komentar...