Mojokerto Usahakan Sertifikasi Halal UMKM Bersama Ajinomoto

Surya B. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
Mojokerto Usahakan Sertifikasi Halal UMKM Bersama Ajinomoto

Gambar atau konten salah?

Pemkab Mojokerto bekerjasama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan PT Ajinomoto Indonesia untuk mempercepat proses sertifikasi halal produk UMKM lokal. Tujuan utamanya adalah menghindari sanksi yang mulai diberlakukan tahun ini dan memudahkan konsumen memilih produk yang terjamin halal.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa (Gus Barra), menjelaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 semua produk wajib menampilkan label halal. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Di Kabupaten Mojokerto kurang lebih ada 142.000 pelaku UMKM. Kami juga melakukan percepatan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM. Karena 18 Oktober 2026 nanti, semua produk wajib menampilkan sertifikat halal. Sehingga konsumen memiliki kenyamanan ketika memilih produk,”

Gus Barra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dukungan sertifikasi halal di PT Ajinomoto Indonesia pada 30 April 2026. Ia mengapresiasi sinergi antara Pemkab Mojokerto, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Unair, dan perusahaan swasta dalam program fasilitasi sertifikat halal untuk pelaku UMKM di wilayahnya.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Ajinomoto Indonesia yang telah mengupayakan pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal. Tahun 2026 ini kurang lebih 500 UMKM, termasuk di Kabupaten Mojokerto,”

Ketua Pusat Halal Unair, Dr H Abdul Rahem M Kes Apt, menuturkan bahwa sertifikasi halal sebenarnya sudah ada sejak tahun 1990an. Sejak ditemukan makanan dan minuman yang mengandung DNA babi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendirikan Lembaga Pengakajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM). Sejak itu, sertifikasi halal berkembang meskipun bersifat sukarela. Kebutuhan akan sertifikat halal meningkat, sebab produk berlabel halal mengalami lonjakan omzet berlipat ganda. Lalu muncul UU Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan semua produk di Indonesia mempunyai sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

“Saya sangat apresiasi PT Ajinomoto Indonesia dan Pemkab Mojokerto yang memfasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMKM. Karena selama beberapa tahun, perkembangan sertifikasi halal jauh dari harapan. Harapannya kan tahun 2024 sudah sertifikat halal, ternyata tidak. Kami Pusat Halal Unair siap membantu, siap mendampingi tidak hanya 300 UMKM, lebih dari itu kami siap,”

Adis Tiar Prayoga, PIC Pendampingan Sertifikasi Halal Unair, mengajak pelaku UMKM penerima fasilitasi untuk berkomitmen dalam proses pengurusannya. Pihaknya akan memberi pendampingan mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pemilihan nama produk agar memenuhi syarat.

Menurutnya, ada dua jenis sertifikat halal. Pertama, self‑declare untuk produk UMKM yang sederhana. Jika tanpa fasilitasi dari pemerintah atau perusahaan swasta, tarif self‑declare Rp 230.000. Kedua, sertifikat halal reguler yang berbayar, diurus secara mandiri, serta pelaku usahanya siap diaudit karena produknya rawan terkontaminasi material haram. “Mengurus sertifikat halal bisa secara online melalui SiHalal, masa berlakunya selamanya,” terangnya.

Direktur PT Ajinomoto Indonesia, Samsul Bakhri, mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal yang digalakkan pemerintah. Tahun lalu, pabrik penyedap rasa ini memfasilitasi 100 UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal jenis self‑declare di wilayah Karawang dan Jabodetabek. Tahun ini, PT Ajinomoto Indonesia memperluas jangkauan program fasilitasi sertifikat halal dengan menambah jumlah penerima manfaat menjadi 500 UMKM, termasuk para pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto. Program ini bekerja sama dengan LP3H Unair.

“Harapan kami UMKM mampu meningkatkan mutu dan daya saing produknya secara berkelanjutan. Sedangkan masyarakat kian mudah menemukan produk yang terjamin halal, memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal,” tandasnya.

Dengan dukungan pemerintah, lembaga pendidikan, dan perusahaan swasta, proses sertifikasi halal di Mojokerto diperkirakan akan berjalan lebih lancar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk UMKM, memperluas pasar, dan memberikan rasa aman bagi konsumen yang mengutamakan produk halal.

sertifikasi halalUMKMPemkab MojokertoPT Ajinomoto IndonesiaUniversitas Airlanggalabel halalSiHalalLPPOM

Komentar

Memuat komentar...