Nelayan Merauke Tolak Kapal JHUB, KKP Tegaskan Aturan Ketat

Rizki W. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
Nelayan Merauke Tolak Kapal JHUB, KKP Tegaskan Aturan Ketat

Gambar atau konten salah?

Di Kabupaten Merauke, beberapa nelayan menolak keberadaan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Mereka khawatir alat ini akan mengganggu wilayah tangkap yang sudah dimiliki nelayan kecil setempat.

Menanggapi ketidaksetujuan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengoperasian JHUB diatur secara ketat. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menjelaskan bahwa kapal dengan alat ini tidak boleh beroperasi secara bebas. Semua operator harus melewati seleksi persyaratan yang ketat dan hanya diizinkan di zona serta titik koordinat tertentu, sesuai kebijakan yang berlaku.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin 27 April 2026.

Latif menegaskan bahwa tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, meningkatkan investasi, mendukung ekonomi, serta memperkuat kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Semua upaya ini termasuk pengaturan alat penangkapan ikan.

Pengaturan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang diatur secara jelas.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” tambahnya.

Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan, KKP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718. Surat edaran ini menegaskan bahwa kegiatan penangkapan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan pada area yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan titik koordinat. Operator wajib menggunakan alat tangkap yang telah ditetapkan serta memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya.

Pihak KKP juga mewajibkan semua pelaku usaha yang memakai JHUB untuk mematuhi spesifikasi regulasi, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi. Ini bertujuan menghindari potensi konflik dengan nelayan lain di wilayah tangkap.

“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Latif. Ia menegaskan bahwa pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya adalah menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Latif juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Ia menambahkan bahwa kapal penangkap ikan dengan alat JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG), yang berpangkalan di PPN Merauke, belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Hal ini termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI). Karena itu, kapal tersebut belum dapat dioperasikan.

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tutur Latif.

Untuk memudahkan pemahaman, KKP melalui kepala pelabuhan Merauke dan Kepala Daerah (Kadis) perikanan kabupaten Merauke membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan lokal. Tujuannya adalah memastikan semua kebijakan dapat dipahami secara utuh dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Di kesempatan lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungannya terhadap investasi yang bertujuan mengembangkan potensi perikanan di Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke. Ia menekankan bahwa kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pengaturan penggunaan alat JHUB merupakan bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur. Upaya ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya udang secara optimal dan perlindungan terhadap nelayan kecil. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama tanpa menimbulkan konflik di wilayah tangkap.

Jaring Hela Udang BerkantongKabupaten MeraukeKementerian Kelautan dan PerikananRegulasi Penangkapan IkanTNI ALInvestasi PerikananKelautan Indonesia

Komentar

Memuat komentar...