NTT Larang Kendaraan Pajak Macet Isi BBM Subsidi
Gambar atau konten salah?
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Laka Lena, baru saja menandatangani peraturan yang melarang kendaraan dengan pajak tertunggak untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 13 tahun 2025. Judul lengkapnya adalah tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan Bermotor, serta Pajak Alat Berat.
Isinya jelas: kendaraan yang belum melunasi pajak tidak boleh mengisi BBM subsidi di semua SPBU yang ada di NTT. Pasal 5 ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, "Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di Daerah." Jadi, aturan ini berlaku menyeluruh, tidak hanya di satu atau dua tempat.
Lalu, bagaimana cara petugas tahu mana kendaraan yang menunggak pajak? Ada dua cara. Pertama, secara manual. Kedua, secara elektronik. Untuk cara elektronik, data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan dihubungkan langsung dengan sistem milik badan usaha pengelola SPBU. Integrasi data ini dilakukan secara host to host.
Aturan ini juga tidak pandang bulu. Kendaraan dari luar daerah NTT pun ikut kena larangan. Mereka juga tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU yang ada di provinsi tersebut. Semua ini dilakukan demi satu tujuan utama: meningkatkan penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).
Dalam penjelasan Pergub yang diteken pada 24 Maret 2025 itu, disebutkan, "Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB." Jadi, ujung-ujungnya adalah soal kepatuhan dan pendapatan.
Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Juni 2025. Artinya, sudah berjalan beberapa bulan. Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda atau Bapenda) tidak tinggal diam. Mereka gencar melakukan pengecekan di lapangan. Kendaraan yang belum bayar pajak akan ditempeli stiker berwarna merah. Tulisannya: "Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor." Sebaliknya, kendaraan yang sudah patuh bayar pajak mendapat stiker biru. Stiker biru ini menjadi tanda bagi petugas SPBU saat seseorang ingin mengisi Pertalite.
Intinya, pemerintah NTT mencoba cara baru untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan. Dengan menggandeng SPBU sebagai garda depan, mereka berharap pemilik kendaraan tidak punya pilihan selain melunasi pajaknya. Sebab, tanpa stiker biru, mengisi BBM bersubsidi menjadi sulit. Ini adalah contoh bagaimana kebijakan fiskal bisa dijalankan dengan cara yang langsung terasa dampaknya di kehidupan sehari-hari.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
