OJK, BEI, KSEI Luncurkan Data Konsentrasi Saham Tinggi
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersamaan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mengumumkan peluncuran data high shareholding concentration, istilah yang berarti sebagian besar saham suatu emiten dimiliki oleh sedikit pihak atau afiliasi.
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, data ini akan dipublikasikan setelah penutupan perdagangan pada hari Kamis, 2 April 2026. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan mengganggu mekanisme perdagangan pasar.
“Untuk mekanisme high shareholding concentration, hari ini rencana akan mulai juga dilakukan penyampaian publikasinya. Jadi kami putuskan tentu tanpa mengganggu mekanisme pasar nanti segera setelah tutup jam perdagangan hari ini,” ungkap Hasan dalam konferensi persnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Hasan menambahkan bahwa data ini berfungsi sebagai early warning bagi investor. Ia menegaskan, “Informasi tambahan yang penting, yang boleh jadi dimanfaatkan sebagai early warning bagi para investor untuk mengambil keputusan. Jadi ini bukan karena pelanggaran tertentu tapi akan terbuka informasi untuk daftar saham-saham yang memang terkonfirmasi mengalami konsentrasi yang tinggi atau kepemilikan yang terbatas dimiliki oleh hanya sedikit pihak.”
Ia juga menyatakan bahwa OJK dan organisasi self-regulatory akan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi. “Kami terus juga akan memastikan dilakukannya serangkaian pertemuan lanjutan dengan para index provider global dan juga kami akan secara proaktif meminta masukan dan pandangan dari para investor terkait dengan tingkat transparansi yang sudah kita hadirkan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, OJK berupaya memberi pandangan lebih jelas kepada pelaku pasar tentang saham-saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Langkah transparansi ini diharapkan dapat membantu investor membuat keputusan yang lebih terinformasi, tanpa menimbulkan gangguan pada mekanisme perdagangan di pasar modal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
Berita Terbaru
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
