OJK Hilangkan Kredit di SLIK di Bawah Rp1 Juta, Percepat Status
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mulai sekarang, kredit dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak lagi ditampilkan di SLIK. Keputusan ini diambil untuk memfokuskan data pada kredit yang lebih besar, sekaligus mendukung program pembangunan tiga juta rumah.
Dalam Rapat Dewan Komisioner yang berlangsung kemarin, Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan, “Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya.” Pernyataan ini diambil pada 14 April 2026.
Selain itu, OJK mempercepat proses pembaruan status pelunasan pinjaman. Sekarang, status pelunasan akan muncul di SLIK paling lambat tiga hari kerja setelah pembayaran selesai. “Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” jelas Friderica.
OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan, yang menjadi tugas BP Tapera. Di samping itu, OJK menambahkan penegasan bahwa data di SLIK tidak otomatis menentukan apakah kredit diterima atau ditolak. SLIK hanyalah catatan informasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam analisis kredit.
OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. “Dengan begitu tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil,” ujar Friderica. Keputusan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi kewenangan masing-masing bank, yang harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
OJK meminta bank meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pembaruan data secara berkala. “OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.
Dengan langkah ini, OJK berharap proses pengajuan pembiayaan perumahan menjadi lebih cepat, dan data kredit yang relevan dapat diakses lebih mudah oleh pihak terkait. Program pembangunan tiga juta rumah kini mendapat dukungan tambahan dari perbaikan sistem informasi keuangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
Berita Terbaru
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
