OJK: Judi Online Kejahatan Terorganisir Lintas Negara
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terbuka mengakui bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah kejahatan terorganisir yang sudah menjangkau berbagai negara. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut ada beberapa hambatan besar yang membuat pemberantasan judi online di Indonesia terasa sangat sulit.
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, para pelaku judi online memanipulasi ruang digital dan menyalahgunakan teknologi. Hal ini membuat aktivitas tersebut berkembang menjadi jaringan kejahatan yang terorganisir. "Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara itu semakin besar kita lihat. Kemudian manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin komplek penanganannya," ungkapnya dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kiki memaparkan enam tantangan utama yang dihadapi. Pertama, para penyedia platform judi online sangat cepat mengganti domain website begitu situs mereka diblokir. "Itu domain-domain atau situs-situs yang kita tutup ya terkait misalnya dengan judol itu sangat cepat sekali, kemudian mereka berubah nama dan lain-lain," jelasnya. Meskipun beberapa pelaku sudah ditindak oleh aparat hukum, pemberantasan secara nasional tetap sulit karena banyak penyedia platform yang berdomisili di luar negeri.
Tantangan kedua adalah penggunaan domain digital dan rekening perantara oleh para pelaku. Ini membuat aliran dana dari aktivitas judi online sulit dilacak. Ketiga, aktivitas ini seringkali dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara. OJK sendiri sudah bekerja sama dengan Interpol untuk menindak warga negara Indonesia yang terlibat dalam sindikat tersebut. "Kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerjasama dengan Interpol, kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia di sana," kata Kiki.
Keempat, keterbatasan dalam mengintegrasikan berbagai sumber data menjadi kendala untuk membangun analisis yang menyeluruh. Kelima, faktor sosial budaya masih mempengaruhi maraknya judi online. Terakhir, literasi masyarakat tentang bahaya judi online belum merata.
Kiki menambahkan, literasi terkait kejahatan keuangan digital adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk perbankan. Ia meminta perbankan ikut mengedukasi nasabah agar terhindar dari aktivitas keuangan ilegal. "Di undang-undang P2SK Bapak-Ibu juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat ini juga bisa menjadi satu topik yang rasanya sangat bermanfaat untuk menjaga masyarakat kita supaya tidak menjadi korban dengan berbagai skema, baik itu judi online maupun pinjaman online illegal," pungkasnya.
Dari pemaparan OJK, jelas bahwa pemberantasan judi online menghadapi banyak lapisan masalah. Mulai dari teknologi yang terus berubah, sindikat internasional, hingga rendahnya pemahaman masyarakat. Semua pihak, dari aparat hukum hingga perbankan, harus bergerak bersama untuk mengatasi kejahatan digital yang semakin kompleks ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Tambah 37 Saham Baru ke Daftar Konsentrasi Tinggi
Menkeu: Dana Mobil Kopdes Baru Cair Setelah Audit
DEN Temui Prabowo di Hambalang, Bahas Ekonomi dan GovTech
Keamanan Kini Jadi Alasan Utama Pilih Bank Digital
Harga Beras Tinggi, Bapanas Sebut Akar Masalah di Gabah Petani
Harga Ayam dan Telur Mulai Naik Pasca Bulan Suro
