OJK Perbarui Aturan Pembiayaan Hijau, Target Selesai 2026
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pembaruan terhadap aturan yang mewajibkan lembaga keuangan untuk mendukung pembiayaan hijau. Pembaruan ini dilakukan dengan menyusun Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 3 serta memperbarui Peraturan OJK (POJK) 51/2017 mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa taksonomi hijau terbaru telah memasuki tahap konsultasi publik sejak bulan Oktober hingga 21 November. Versi ketiga ini mencakup kriteria keberlanjutan yang meliputi sektor pertanian, kehutanan, perikanan, manufaktur, penyediaan air, pengelolaan sampah, serta sektor pendukung seperti informasi, komunikasi, dan aktivitas profesional.
“Taksonomi memberikan kerangka yang jelas bagi investor dan sektor keuangan untuk memilih portofolio pembiayaan yang berdampak positif terhadap dekarbonisasi, mencegah greenwashing, serta mempercepat integrasi ekonomi hijau,” jelas Mirza dalam acara yang berlangsung di DoubleTree by Hilton Jakarta, Tangerang Selatan, pada 31 Oktober 2025.
Selain itu, OJK juga memperkuat pengelolaan risiko iklim melalui kerangka Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS). Kerangka ini mencakup berbagai aspek seperti tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan pengungkapan, yang akan menjadi dasar untuk menilai ketahanan bisnis bank menghadapi perubahan iklim dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dengan adanya CRMS, OJK akan mewajibkan bank untuk mengintegrasikan risiko iklim dalam manajemen risiko serta pengambilan keputusan strategis. Regulasi ini juga mencakup penerapan climate stress test dan penyusunan rencana transisi menuju portofolio rendah karbon.
“OJK mendorong bank untuk mulai mengintegrasikan risiko iklim dalam manajemen risiko dan proses pengambilan keputusan strategis,” tambahnya. “Ini termasuk pelaksanaan Climate Stress Test untuk mengukur dampak risiko iklim terhadap perbankan dan pengembangan Rencana Transisi menuju portofolio pembiayaan rendah karbon.”
Mirza juga menyampaikan bahwa revisi POJK 51/2017 ditargetkan selesai pada tahun 2026. Aturan baru ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada tahun 2027. Dalam regulasi tersebut, pembiayaan hijau akan mendapatkan klasifikasi hijau yang sejalan dengan target Paris Agreement.
“Revisi POJK 51 tahun 2017 diharapkan dapat selesai pada tahun 2026, sehingga dapat berlaku secara bertahap mulai tahun 2027. Amandemen ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dengan standar internasional termasuk adopsi IFRS Sustainability Standard 1 dan IFRS Sustainability Standard 2,” tutupnya.
Pembaruan ini mencerminkan langkah OJK dalam memperkuat komitmen terhadap pembiayaan yang berkelanjutan dan mendukung upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lembaga keuangan dapat lebih berperan aktif dalam menciptakan dampak positif bagi lingkungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PHK Januari-April 2026: Jawa Barat Terbanyak, 5.044 Orang
IHSG Turun 3,48% di Sesi I, Saham Bank Jatuh Signifikan
Prabowo Tegaskan MBG: Tetap Utuh, Tanpa Korupsi, Porsi Aman
Kenaikan Harga Minyakita Tertinggi Disepakati, Waktu Belum
PHK Januari–Mei 2026 Turun ke 23.470, Proyeksi CORE Naik
MBG Teriak Korupsi: BGN Diputar, Prabowo Tetap Optimis
Berita Terbaru
Jembatan Batang A: Lalu Lintas Satu Lajur, Rute Alternatif
Gubernur Jateng Atur Ulang Anggaran 2026 untuk Perbaikan Jalan
Slamet Santoso Resmi Bergabung Sokol Pyrzyce, Klub Polandia
Delapan Kabupaten Jatim Siaga Darurat Kekeringan Surabaya
Ronaldo Usia 41 Tahun Siap Menjuarai Piala Dunia 2026
Makanan Sederhana Dulu, Kini Warisan Kuliner Nasional
Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho 2026
PHK Januari-April 2026: Jawa Barat Terbanyak, 5.044 Orang
