OJK Tegakkan Rp96,33 Miliar Denda 233 Pelaku Pasar Modal

Nurul H. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
OJK Tegakkan Rp96,33 Miliar Denda 233 Pelaku Pasar Modal

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegakkan sanksi administratif berupa denda terhadap ratusan pelaku pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, lembaga ini sudah menjatuhkan puluhan miliar rupiah karena pelanggaran yang terjadi di pasar modal Indonesia.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, total denda yang ditetapkan mencapai Rp 96,33 miliar dan melibatkan 233 pihak. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bursa Efek Indonesia pada 02 April 2026.

Hasan menegaskan, “Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp 96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak.” Sanksi tersebut mencakup pelanggaran manipulasi harga dan praktik goreng saham. Ia menambahkan, “Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp 29,3 miliar.”

OJK menegaskan komitmen untuk terus menegakkan hukum. Hasan mengatakan, “Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik, dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita. Terutama dari para investor kita.”

Dengan denda yang signifikan, OJK menegaskan bahwa disiplin dan integritas pasar akan terus dipertahankan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan para investor dan menegakkan kepastian hukum di pasar modal Indonesia.

OJKdendapasar modalmanipulasi hargapraktik goreng sahamintegritas pasarkepercayaan investor

Komentar

Memuat komentar...