Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas, Peraturan 11/2026 Diubah
Gambar atau konten salah?
Surabaya, 22 April 2026 – Pemerintah telah mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026, sehingga kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perubahan ini menandai langkah baru dalam pengelolaan pajak kendaraan di Indonesia.
Di Surabaya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa pemerintah masih meninjau kebijakan pajak untuk mobil listrik. Ia menegaskan, “Lagi dikaji ya. Jadi kalau semakin banyak mobil listrik ya otomatis yang punya penghasilannya menengah ke atas. Kalau semakin green economy, ya otomatis semakin banyak mobil listrik, maka punya kewajiban (bayar pajak).”
Adhy menyoroti perbedaan penggunaan kendaraan listrik antara Jawa Timur dan Jakarta. “Penggunaan kendaraan listrik di Jawa Timur dan di Jakarta berbeda jauh. Di Jakarta, sudah banyak pengendara menggunakan kendaraan listrik baik itu roda dua dan empat,” ujarnya. Ia menambahkan, “Sementara di Jatim yang menggunakan sepeda motor listrik justru lebih banyak digunakan di sektor UMKM.”
Dengan demikian, Adhy sedang menilai kemungkinan keringanan pajak bagi sepeda motor listrik yang mendukung UMKM. Ia menyatakan, “Contoh mobil mewah, masak nggak mau bayar, tapi kita memastikan kalau di Jakarta motor listrik buat kerja, kalau di sini malah lebih banyak buat UMKM, maka kita tolerir.”
Adhy juga mengamati bahwa pengguna mobil listrik roda empat di Jawa Timur cenderung berada di golongan menengah ke atas. Ia menegaskan, “Kalau di sini mobil listrik mobil bagus‑bagus, mobil mewah, dan biasanya mobil kedua. Ya kita harap tetap bayar pajak, kita dukung kebijakan Presiden terkait green economy dan sebagainya.”
Ia menutup pernyataannya dengan menyoroti bahwa meski mobil listrik akan dikenai pajak, tarifnya tidak akan setinggi mobil berbahan bakar minyak. “Jadi tetap tidak penuh seperti mobil BBM. Kami sedang memulai dan koordinasi dengan provinsi lain, supaya tidak terjadi perbedaan,” tandasnya.
Perubahan ini menandai pergeseran kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Timur, menyesuaikan antara kebutuhan ekonomi, lingkungan, dan keuangan daerah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Rakhmad Basuki: Dari Larangan Orang Tua Jadi Pelatih Pro
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Cuaca Berawan Surabaya Hari Ini, Suhu 24-34°C Kelembapan
Berita Terbaru
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Messi Terima Penghargaan Putri Asturias di Kansas City
Garuda Muda vs Timor Leste: Piala AFF 2026 di Sumut
