Pajak Tahunan Mahindra Scorpio: Rp 4,87-5,79 Juta di Jakarta
Gambar atau konten salah?
Pick‑up Mahindra Scorpio kini menimbulkan perbincangan soal pajak tahunan yang cukup tinggi. Sejak masuk ke pasar Indonesia pada 2019, kendaraan ini telah menjadi bagian penting dari armada Koperasi Desa Merah Putih.
PT Agrinas Pangan Nusantara, perusahaan yang mengimpor 35.000 unit pick‑up Mahindra Scorpio langsung dari India, mengungkap alasan di balik pemilihan impor. Direktur Utama, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan bahwa “salah satu alasan pihaknya lebih memilih impor dari India lantaran harga yang lebih murah.” Detail harga tersebut tidak diungkapkan, namun di laman resmi Mahindra Indonesia versi Single Cabin dijual dengan banderol Rp 278 juta dan Double Cabin Rp 318 juta.
Wilda Bachtiar, GM Mahindra RMA Indonesia, menambahkan bahwa harga jual di RMA berada di kisaran Rp 315 juta. Ia berkata, “Di RMA sekarang Rp 315-an (juta), kalau itu projek besar ya mungkin aja (harga lebih murah). Kalau gitu kan direct,”. Pernyataan ini menegaskan bahwa harga di Indonesia sedikit lebih tinggi dibandingkan harga asal India.
Perhitungan pajak tahunan didasarkan pada Permendagri No. 7 Tahun 2025. Untuk kendaraan ini, Nilai Jual Kena Pajak (NJKB) ditetapkan Rp 218 juta bagi versi single cabin dan Rp 260 juta bagi double cabin. Jika kendaraan terdaftar di Jakarta atas nama perusahaan, tarif pajak dikenakan sebesar 2 %.
Berikut rincian perhitungan pajak single cabin:
1. NJKB: Rp 218 juta
2. DP PKB (NJKB × 1,085): Rp 218 juta × 1,085 = Rp 236,53 juta
3. PKB (DP PKB × 2 %): Rp 236,53 juta × 2 % = Rp 4 730 600
4. Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 4 730 600 + Rp 143 ribu = Rp 4 873 600
Untuk double cabin, perhitungannya sebagai berikut:
1. NJKB: Rp 260 juta
2. DP PKB (NJKB × 1,085): Rp 260 juta × 1,085 = Rp 282,1 juta
3. PKB (DP PKB × 2 %): Rp 282,1 juta × 2 % = Rp 5 642 000
4. Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 5 642 000 + Rp 143 ribu = Rp 5 785 000
Perlu diingat, besaran pajak dapat berbeda jika kendaraan tidak terdaftar sebagai kendaraan pertama atas nama perusahaan atau perorangan di wilayah Jakarta. Di provinsi lain, tarif pajak dapat bervariasi karena setiap daerah menerapkan kebijakan yang berbeda.
Secara keseluruhan, pajak tahunan untuk Mahindra Scorpio pick‑up berkisar antara Rp 4,87 juta untuk single cabin dan Rp 5,79 juta untuk double cabin di Jakarta. Perhitungan ini mencerminkan kombinasi nilai jual, bobot kendaraan, dan tarif pajak yang berlaku, serta tambahan biaya SWDKLLJ. Dengan harga jual di Indonesia sekitar Rp 315 juta, pajak tahunan tersebut menjadi komponen penting bagi pemilik kendaraan, terutama bagi perusahaan yang menggunakan armada ini untuk operasional komunitas desa.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
