Palembang Atur Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mei 2026
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kota Palembang sedang mengatur pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara bertahap. Pencairan bansos untuk bulan Mei 2026 masih berada di tahap kedua distribusi.
Setiap tahun, bansos disalurkan dalam empat periode, masing‑masing tiga bulan. Periode pertama mencakup Januari, Februari, dan Maret. Periode kedua meliputi April, Mei, dan Juni. Periode ketiga berisi Juli, Agustus, dan September, sementara periode keempat menutup tahun dengan Oktober, November, dan Desember.
Aturan desil bagi penerima PKH dan BPNT tetap sama seperti tahun sebelumnya. Sebelumnya, penerima BPNT diambil dari desil 1 hingga 5, namun kini hanya desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan. PKH mengikuti aturan yang sama. Peringkat desil ini menjadi dasar pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bansos.
Berikut rincian desil yang relevan untuk setiap jenis bantuan:
- PKH: Desil 1-4
- BPNT: Desil 1-4
- PBI-JKN (Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Desil 1-5 atau melalui asesmen
- ATENSI (Asisten Rehabilitasi Sosial): Desil 1-5 atau melalui asesmen
- Jenis bansos lain dari Kemensos: Desil 1-5 atau melalui asesmen, termasuk bansos untuk anggota keluarga yang terdaftar di DTKS (Daftar Terintegrasi Keluarga Sejahtera) dengan data nama, umur, jenis kelamin, dan status.
Untuk memeriksa status penerima PKH dan BPNT, masyarakat dapat menggunakan layanan online resmi. Persyaratan utama adalah nomor NIK KTP yang akurat.
Berikut cara cek melalui situs resmi:
- Buka halaman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan nomor NIK KTP.
- Ketikan empat huruf kode yang tertera di kotak kode. Jika kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
- Tekan tombol CARI DATA.
- Sistem akan menampilkan nama penerima manfaat (PM) sesuai wilayah yang dimasukkan.
Alternatifnya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di App Store dan Play Store. Langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih Buat Akun untuk pengguna baru.
- Lengkapi semua data diri: nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password.
- Unggah swafoto dan foto KTP.
- Tekan Buat Akun Baru. Jika semua data benar, akun akan dibuat otomatis.
- Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk dan lakukan verifikasi.
- Login ke aplikasi, buka menu Profil.
- Di profil, akan muncul jenis bantuan yang diterima dan status penerima.
Perbedaan utama antara situs dan aplikasi terletak pada proses login. Situs tidak memerlukan login, hanya pencarian data. Aplikasi memerlukan pembuatan akun lengkap, namun memberikan akses ke fitur tambahan seperti pendaftaran bansos dan layanan lainnya.
Dengan menggunakan kedua platform tersebut, masyarakat dapat memastikan dan mengecek bantuan secara berkala. Ini membantu mengurangi ketidakpastian dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak.
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya mengefisienkan distribusi bansos dan meminimalisir kesalahan. Penerapan desil yang ketat dan verifikasi data yang akurat menjadi kunci dalam proses ini.
Informasi ini penting bagi warga Palembang yang menantikan bantuan sosial pada bulan Mei 2026. Dengan mengetahui prosedur dan kriteria yang berlaku, masyarakat dapat mempersiapkan diri dan memastikan hak mereka terpenuhi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
