Palembang Tidak Merumahkan Pegawai Meski Rasio Belanja 30%
Gambar atau konten salah?
Palembang, pemerintah kota menegaskan tidak memiliki rencana untuk merumahkan atau memberhentikan pegawai, termasuk PPPK, meski ada kebijakan pembatasan rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2027.
“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada rencana dari Pemkot Palembang untuk merumahkan atau memberhentikan pegawai, termasuk PPPK. Fokus kami adalah melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas kepegawaian,” kata Ratu Dewa pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dewa menjelaskan bahwa Pemkot Palembang masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut, mulai dari aspek kepegawaian, penganggaran, tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga skema transfer fiskal daerah.
Untuk menyesuaikan rasio belanja pegawai, Pemkot Palembang mengambil langkah strategis dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tim Optimalisasi PAD (OPAD) telah diminta bekerja maksimal untuk menggali potensi penerimaan serta memastikan target pendapatan tercapai.
“Kami mendahulukan peningkatan PAD. Jika pendapatan meningkat, maka proporsi belanja pegawai secara otomatis bisa ditekan tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti pengurangan pegawai,” jelasnya.
Selain itu, Ratu Dewa menyebutkan bahwa Pemkot Palembang melakukan berbagai upaya internal, seperti memperluas kemudahan pembayaran pajak dan retribusi, memperkuat sistem monitoring kepatuhan, serta meningkatkan pengawasan yang melibatkan APIP, aparat penegak hukum (APH), DPRD, hingga masyarakat.
Ratu Dewa menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan kebijakan zero growth kepegawaian, termasuk moratorium penerimaan pegawai baru maupun mutasi dari luar daerah.
“Untuk saat ini, kita optimalkan pegawai yang ada. Tidak ada penambahan, tetapi juga tidak ada pengurangan. Ini langkah penyesuaian yang realistis,” katanya.
Evaluasi akan dilakukan pada pertengahan tahun. Jika hasilnya belum memenuhi target rasio belanja pegawai di bawah 30 persen, maka Pemkot akan mempertimbangkan penyesuaian skema tambahan penghasilan pegawai.
“Nanti kita lihat di pertengahan tahun. Kalau memang belum cukup, baru kita hitung ulang dan formulasi ulang, termasuk kemungkinan rasionalisasi TPP, bukan pengurangan pegawai,” tegasnya.
Pemkot Palembang berharap seluruh upaya ini dapat berjalan optimal, sehingga peningkatan PAD dapat dialokasikan sepenuhnya untuk belanja pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Kami juga membuka ruang partisipasi masyarakat, termasuk melalui kanal pengaduan formal maupun media sosial, agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Ratu Dewa.
Dengan menekankan peningkatan pendapatan daerah dan reformasi internal, Palembang berusaha mencapai target fiskal tanpa menurunkan jumlah pegawai. Fokus utama tetap pada stabilitas kepegawaian dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Berita Terbaru
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
