Palembang WFH bagi ASN: Respon 5 Menit Jam Kerja Tetap

Kartika D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 66 dibaca
Bisik.id
Palembang WFH bagi ASN: Respon 5 Menit Jam Kerja Tetap

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kota Palembang, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dimaksudkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski bekerja dari rumah.

ASN diwajibkan tetap siaga selama jam kerja, menjaga komunikasi aktif, dan merespons panggilan atau pesan kedinasan maksimal dalam waktu 5 menit. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ (31 Maret 2026) tentang transformasi budaya kerja ASN.

Selain itu, aturan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 910/SE/BKPSDM-V/2026 (1 April 2026) terkait pelaksanaan tugas kedinasan dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkot Palembang.

Kepala BKPSDM Kota Palembang, Yanuarpan Yany, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti kelonggaran bagi ASN dalam bekerja. Menurutnya, sistem ini merupakan bentuk penyesuaian pola kerja yang tetap menuntut kinerja maksimal. “ASN Kota Palembang harus tetap berkinerja dan produktif meski dari rumah. Esensinya adalah mendukung pelayanan publik agar tetap berjalan dan aman,” ujar Yanuarpan saat dikonfirmasi, Kamis (9 April 2026).

Ia menjelaskan, selama menjalankan WFH, ASN tetap diwajibkan aktif selama jam kerja dan tidak meninggalkan tanggung jawab. Selain itu, perangkat komunikasi seperti ponsel harus selalu aktif dan dapat dihubungi. “Setiap panggilan atau pesan terkait kedinasan wajib direspon dalam waktu maksimal 5 menit. Kecepatan respon menjadi indikator utama kehadiran ASN secara virtual,” jelasnya.

BKPSDM juga menyiapkan sanksi bertahap bagi ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut. Teguran lisan akan diberikan jika ASN tidak merespons panggilan sebanyak dua kali. Sementara itu, teguran tertulis diberikan apabila respons melebihi batas waktu tanpa alasan yang sah. “Teguran lisan akan diberikan jika tidak merespon panggilan sebanyak dua kali, teguran tertulis diberikan jika respon melebihi batas waktu 5 menit tanpa alasan yang sah, dan bagi kesalahan yang dilakukan berulang, akan dilakukan evaluasi kinerja mendalam yang dapat berujung pada sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Yanuarpan menambahkan, penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan tidak menurunkan kualitas layanan publik kepada masyarakat. Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas. “Kami ingin memastikan bahwa dengan adanya sistem kerja yang fleksibel ini, integritas dan kualitas layanan kepada masyarakat Palembang tidak berkurang sedikit pun. Ini adalah bagian dari komitmen kita mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas,” tutup Yanuarpan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah kota Palembang berusaha menyesuaikan pola kerja ASN dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Sistem WFH diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja sambil menjaga standar pelayanan publik tetap tinggi.

Pemerintah Kota PalembangWork From HomeAparatur Sipil NegaraSurat EdaranRespon 5 menitSanksiIntegritasPelayanan publik

Komentar

Memuat komentar...