Pemerintah Atur IUP Tambang Hindari Obral Fokus Transparansi
Gambar atau konten salah?
Pemerintah menyiapkan aturan baru pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) untuk menghilangkan praktik obral IUP. Langkah ini diambil agar sektor tambang dapat dikelola secara lebih optimal dan berpihak pada kepentingan negara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan tata kelola sektor tambang lebih baik. Ia menegaskan, “Untuk pengelolaan IUP ke depan, itu akan kepentingan negara yang lebih besar. Saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha.”
Rabu, 6 Mei 2026, Bahlil menambahkan bahwa pemerintah kini dituntut meningkatkan peran negara dalam pemanfaatan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945. Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara dan badan usaha harus berjalan beriringan, karena semua pihak saling membutuhkan satu sama lain.
Ia juga mengatakan, “Di Kementerian kita ini sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan‑kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program Bapak Presiden.”
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses pengurusan IUP menjadi lebih transparan, mengurangi penyalahgunaan, dan memastikan hasil tambang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk negara sekaligus melindungi hak pengusaha.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Wamen Imipas Ditahan
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Trump Menandatangani Perintah Pemutusan Pegawai Tinggi
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
