Pemerintah Atur IUP Tambang Hindari Obral Fokus Transparansi

Yanto K. · 1 min baca · 28 hari lalu · 57 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Atur IUP Tambang Hindari Obral Fokus Transparansi

Gambar atau konten salah?

Pemerintah menyiapkan aturan baru pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) untuk menghilangkan praktik obral IUP. Langkah ini diambil agar sektor tambang dapat dikelola secara lebih optimal dan berpihak pada kepentingan negara.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan tata kelola sektor tambang lebih baik. Ia menegaskan, “Untuk pengelolaan IUP ke depan, itu akan kepentingan negara yang lebih besar. Saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha.”

Rabu, 6 Mei 2026, Bahlil menambahkan bahwa pemerintah kini dituntut meningkatkan peran negara dalam pemanfaatan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945. Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara dan badan usaha harus berjalan beriringan, karena semua pihak saling membutuhkan satu sama lain.

Ia juga mengatakan, “Di Kementerian kita ini sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan‑kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program Bapak Presiden.”

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses pengurusan IUP menjadi lebih transparan, mengurangi penyalahgunaan, dan memastikan hasil tambang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk negara sekaligus melindungi hak pengusaha.

IUPtambangpemerintahBahlil LahadaliaPasal 33 UUD 1945regulasitransparansipenyalahgunaan

Komentar

Memuat komentar...