Pemerintah Izinkan Anak 5 Tahun 6 Bulan Masuk SD Kebijakan

Nita W. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 82 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Izinkan Anak 5 Tahun 6 Bulan Masuk SD Kebijakan

Gambar atau konten salah?

BandungPemerintah Indonesia baru saja mengesahkan kebijakan yang memungkinkan anak berusia di bawah tujuh tahun dapat masuk Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Menurut peraturan, anak minimal berusia lima tahun enam bulan dapat mendaftar SD, asalkan memiliki kecerdasan dan kesiapan psikis yang memadai.

Namun, pakar pendidikan menegaskan bahwa kesiapan masuk SD tidak hanya ditentukan oleh usia atau kemampuan calistung. Orang tua perlu menilai kesiapan emosional, sosial, dan kemandirian anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.

Bukik Setiawan, anggota Dewan Pakar Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, mengidentifikasi enam tanda bahwa anak sudah siap masuk SD. Tanda-tanda tersebut meliputi:

  1. Mampu mengikuti instruksi sederhana.
  2. Mandiri dalam kebutuhan dasar.
  3. Bisa bersosialisasi dengan teman sebaya.
  4. Menunjukkan rasa ingin tahu yang sehat.
  5. Memiliki kebiasaan belajar yang konsisten.
  6. Menunjukkan ketahanan emosional saat menghadapi tantangan.

Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD. Sebagai gantinya, asesmen psikologis dianggap lebih tepat untuk memahami kesiapan belajar anak sejak awal.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap proses seleksi masuk SD menjadi lebih adil dan berfokus pada perkembangan individual setiap anak.

Perubahan kebijakan ini menandai langkah penting dalam menyesuaikan sistem pendidikan dengan kebutuhan perkembangan anak di Indonesia.

kebijakan Permendikdasmen 2025penerimaan SD anak usia 5,5 tahunkesiapan psikologis anakasesmen psikologisseleksi masuk SD adilkemandirian anakpembelajaran tanpa tes membaca menulis berhitung

Komentar

Memuat komentar...