Penertiban Parkir Liar Jakarta: 600 Personel Terlibat

Andi B. · 2 min baca · 3 hari lalu · 41 dibaca
Bisik.id
Penertiban Parkir Liar Jakarta: 600 Personel Terlibat

Gambar atau konten salah?

Operasi penertiban parkir liar dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Tujuannya adalah menata ruang jalan, memperlancar mobilitas, dan memberi kenyamanan bagi warga yang menggunakan jalan.

Dalam operasi gabungan ini, 600 personel terlibat. Mereka terbagi menjadi 200 personel Dinas Perhubungan, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, 50 personel TNI, dan 50 personel Polri. Semua bekerja bersama untuk menindak parkir liar dan juru parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas. Ia menegaskan, “Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait.”

Budi menambahkan bahwa parkir liar tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas. Ia menilai, “Parkir liar juga mengurangi kapasitas jalan serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.” Dengan demikian, penertiban dianggap bagian penting dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan berkeselamatan.

Operasi dilaksanakan di 15 titik prioritas yang tersebar di wilayah Kebon Sirih (DPRD dan Jalan Jaksa), Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok. Penindakan dilakukan melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar, dan penertiban juru parkir liar yang mengganggu fungsi jalan serta ketertiban umum.

Selain itu, Denny Wahyu Haryanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, menyatakan dukungannya. Ia mengatakan, “Kami akan melakukan pendataan dan verifikasi kependudukan untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Apabila diketahui bukan warga DKI Jakarta, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.”

Jadwal penertiban dimulai setiap hari pada minggu pertama. Pada minggu kedua, penegakan dilakukan tiga kali dalam seminggu, lalu berlanjut dua kali seminggu secara berkelanjutan. Kegiatan ini akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas pelaksanaan dan menentukan langkah lanjutan.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi terlarang. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar. “Penindakan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkesinambungan guna mewujudkan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan seluruh pengguna jalan,” ujarnya.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemprov DKI Jakarta berharap fungsi jalan dapat kembali optimal sehingga mobilitas warga Jakarta menjadi lebih lancar, aman, tertib, dan nyaman, pungkasnya.

Operasi ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mengatasi masalah parkir liar. Dengan melibatkan berbagai lembaga dan menegakkan hukum secara konsisten, diharapkan ruang jalan di Jakarta menjadi lebih teratur dan aman bagi semua pengguna.

Operasi penertiban parkir liarDinas PerhubunganSatpol PPparkir liarmobilitasketertiban lalu lintasJakarta

Komentar

Memuat komentar...