Pengadaan Motor Listrik MBG: Rp 1 Triliun Tertangkap Markup
Gambar atau konten salah?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan pemerintah memerlukan motor listrik untuk distribusi makanan. Pemerintah mengadakan 21.801 unit motor listrik, dengan nilai total mencapai Rp 1 triliun.
Namun, diungkapkan bahwa pengadaan tersebut mengandung praktik markup. Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, diduga memanipulasi harga sehingga anggaran menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, pembayaran sudah dilakukan kepada vendor, namun motor listrik tersebut belum selesai dirakit. Ia menyatakan, “Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya,” sebut Dudung.
Selanjutnya Dudung menambahkan, “Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya.”
Uang Rp 1 triliun dari pengadaan motor listrik MBG dibayarkan ke PT YAT, yang ditunjuk sebagai vendor. Namun, Kejaksaan Agung menilai PT YAT tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. PT YAT tidak terdaftar sebagai dealer atau agen merek motor listrik.
Menurut situs resmi Yasa Group, PT YAT bergerak di bidang jasa logistik, alat kesehatan, dan pengadaan motor listrik. “Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda,” dikutip dari situs resminya.
Di laman Inaproc, PT YAT merujuk pada PT Yasa Artha Trimanunggal. Perusahaan ini memiliki 23 kategori KBLI, termasuk angkutan moda, aktivitas kurir, pelayanan kesehatan, perdagangan alat olahraga, komputer, mesin kantor, suku cadang, pergudangan, konveksi, dan perdagangan sepeda motor (dry/din).
Dengan fakta bahwa motor listrik belum dirakit sepenuhnya, pembayaran yang telah dilakukan menimbulkan ketidakpastian. Selisih harga antara anggaran dan perhitungan BPK menunjukkan adanya markup, yang menimbulkan pertanyaan tentang prosedur pengadaan dan kepatuhan vendor. Pemerintah masih menunggu proses hukum untuk mengklarifikasi masalah ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Volkswagen Kritik Larangan ICE, Sarankan Pilihan Konsumen
Wuling Huajing S: SUV hybrid premium di Kuala Lumpur
Suzuki Fronx Sport Diperkenalkan di Negeri Jiran Baru
Yamaha Tawarkan MX King 150 Prima Pramac Terbatas Jakarta
India Jadi Produsen Mobil Penumpang Peringkat Tiga Dunia, 5,4 Juta
Pajak Tahunan Fortuner vs Pajero Sport Jakarta 2026
Berita Terbaru
Penyerapan Pupuk Subsidi di Bandung Terhambat El Nino
Jadwal Sholat Jumat 12 Juni 2026 di 38 Wilayah Jawa Timur
Pertamina Dukung Konservasi Lebah di P4S Lembah Suhita
Piala Dunia 2026: Meksiko vs Afrika Selatan Stadion Azteca
Piala Dunia 2026: Belanda Siap Menjadi Juara di Format Baru
Jadwal Puasa Sunnah Muharram 1448: Asyura, Tasu'a & Lainnya
Bandung Jewellery Fair 2026 Menarik Pecinta Perhiasan
Meksiko vs Afrika Selatan Pembuka Piala Dunia 2026 di Azteca
