Pengadilan Agama Bandung Putuskan Ahli Waris Lina Jubaedah

Rini S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
Pengadilan Agama Bandung Putuskan Ahli Waris Lina Jubaedah

Gambar atau konten salah?

Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris atas almarhum Lina Jubaedah di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Sidang ini akan berakhir pada 5 Mei 2026, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sule, mantan suami Lina, meninggal pada 2020 dan bersama Lina memiliki empat anak: Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Setelah perceraian pada akhir 2018, Lina menikah lagi dengan Teddy pada awal 2019 dan bersama Teddy memiliki satu anak perempuan bernama Bintang.

Permohonan penetapan ahli waris diajukan pada 1 Desember 2025 dan mencakup tujuh orang. Di antaranya Teddy Pardiyana sebagai suami, keempat anak dari pernikahan Lina dengan Sule, Utisah sebagai ibu almarhumah, dan Bintang, anak dari pernikahan Teddy dengan Lina. Semua nama tersebut diminta untuk diakui secara resmi sebagai ahli waris.

Wati Trisnawati, pengacara Teddy, menjelaskan bahwa perkara ini sudah melewati beberapa putaran persidangan melalui sistem e-court. Ia menyatakan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring pada 5 Mei 2026. “Selama persidangan kemarin, itu kita tidak menghadiri ke pengadilan sampai agenda terakhir adalah kesimpulan. Jadi untuk putusannya nanti juga akan digelar secara e-court di tanggal tersebut,” kata Wati. 21 April 2026 menjadi tanggal yang ditetapkan untuk keputusan akhir.

Wati menegaskan bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan bukti yang lengkap terkait hak waris Bintang. Ia menambahkan, “Jadi kalau pihak dari Pak Teddy itu kan tetap ya, bahwa permohonan penetapan ahli waris yang dimintakan kepada pengadilan yang menjadi ahli waris dari almarhum itu ada anak-anak lima orang, suami yang ditinggalkan, Kang Teddy sama ibu kandung yang masih hidup. Jadi total ahli warisnya ada tujuh orang,” ucapnya.

Dalam pernyataannya, Wati menegaskan bahwa secara hukum Islam Teddy Pardiyana sudah sah ditetapkan sebagai ahli waris Lina Jubaedah. Ia menekankan keyakinannya bahwa hakim PA Bandung akan mengabulkan permohonan tersebut. “Kalau Kang Teddy itu kan, melihat bukti-bukti kayak buku nikah, terus akta lahir anak, kartu keluarga, akta kematian almarhum, terus penetapan di PA Cikarang, itu poin-poin yang kami hadirkan sebagai bukti ya. Jadi kalau menurut hukum Islam sih sudah sepantasnya untuk dikabul, karena kan sudah ada kaitan hukum ya sebagai pewaris dan ahli waris,” katanya.

Wati menutup perbincangannya dengan penegasan bahwa bukti yang diajukan sudah cukup kuat. Ia mengatakan, “Jadi kalau dari bukti-bukti itu mah sudah cukup lah. Tidak ada lagi alasan untuk ditolak gitu. Dan satu lagi, ini kan bukan masalah objek waris ya. Ini hanya penetapan aja, kalau nanti ke objek waris, misalkan dia mau ada wasiat atau misalkan ada dugaan apalah, itu kan terserah . Yang pasti kalau ini kan hanya hubungan secara ahli waris saja dengan pewaris,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti proses hukum yang melibatkan keluarga dan perselisihan waris di Indonesia. Persidangan di PA Bandung akan menentukan apakah tujuh orang yang ditunjuk oleh Teddy akan diakui secara resmi sebagai ahli waris Lina Jubaedah, menekankan pentingnya bukti dokumentasi dan prosedur hukum dalam menyelesaikan sengketa waris.

Teddy PardiyanaLina JubaedahPengadilan Agama Bandungahli warise-courtbukti dokumentasipengacara Wati Trisnawati

Komentar

Memuat komentar...