Pengadilan AS Hapus Tarif 10% Trump, Ditetapkan Tidak Sah
Gambar atau konten salah?
Pengadilan perdagangan internasional Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa aturan tarif impor sebesar 10% yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak memiliki dasar hukum, sehingga dianggap ilegal dan harus dibatalkan.
Tarif tersebut diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan banyak bea masuk pada akhir Februari 2026, tepat setelah Indonesia dan Negeri Paman Sam menandatangani perjanjian dagang terkait tarif resiprokal, Agreements on Reciprocal Trade/ART.
Dalam putusan nomor 2‑1 yang diumumkan pada Kamis, 07 Mei 2026, panel hakim menilai bahwa pemerintahan Trump tidak memiliki dasar hukum yang tepat untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang‑Undang Perdagangan tahun 1974, yang dikenal sebagai Pasal 122.
“Putusan hari Kamis menyerukan agar pemerintah menghentikan penagihan tarif ini dari para penggugat dan mengembalikan pembayaran sebelumnya,” kata CNN dalam laporannya, Jumat, 08 Mei 2026.
Pasal 122 memberi presiden hak untuk mengenakan tarif hingga 15% atas semua impor tanpa persetujuan Kongres bila kriteria tertentu terpenuhi. Namun, hakim menilai argumen pemerintah untuk pemberlakuan tarif tersebut tidak memadai.
“Putusan mayoritas mencatat bahwa proklamasi presiden yang memberlakukan tarif tersebut tidak menyebutkan adanya ‘defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius’ sebagaimana dipahami oleh Kongres,” jelas CNN.
Akibat putusan ini, pemerintah Trump dilarang mengenakan tarif tersebut kepada para importir penggugat. Untuk importir yang tidak masuk dalam daftar penggugat, tarif 10% masih dapat diberlakukan hingga bulan Juli.
Sehingga, saat ini satu‑satunya instrumen tarif utama yang masih dapat digunakan Trump adalah tarif khusus industri, misalnya untuk sektor otomotif dan lainnya.
Namun, pemerintah telah memulai proses untuk berpotensi memberlakukan serangkaian tarif tambahan di seluruh negara. Pihak administrasi diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan hari Kamis.
Keputusan ini menandai batasan signifikan terhadap kebijakan tarif Trump, menegaskan bahwa hak presiden dalam mengatur tarif tidak dapat dilanggar tanpa dasar hukum yang kuat. Pada saat yang sama, potensi banding menandai kemungkinan perselisihan hukum yang lebih panjang di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Berita Terbaru
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
