Pengadilan AS Hapus Tarif 10% Trump, Ditetapkan Tidak Sah

Lia N. · 2 min baca · 26 hari lalu · 40 dibaca
Bisik.id
Pengadilan AS Hapus Tarif 10% Trump, Ditetapkan Tidak Sah

Gambar atau konten salah?

Pengadilan perdagangan internasional Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa aturan tarif impor sebesar 10% yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak memiliki dasar hukum, sehingga dianggap ilegal dan harus dibatalkan.

Tarif tersebut diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan banyak bea masuk pada akhir Februari 2026, tepat setelah Indonesia dan Negeri Paman Sam menandatangani perjanjian dagang terkait tarif resiprokal, Agreements on Reciprocal Trade/ART.

Dalam putusan nomor 2‑1 yang diumumkan pada Kamis, 07 Mei 2026, panel hakim menilai bahwa pemerintahan Trump tidak memiliki dasar hukum yang tepat untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang‑Undang Perdagangan tahun 1974, yang dikenal sebagai Pasal 122.

“Putusan hari Kamis menyerukan agar pemerintah menghentikan penagihan tarif ini dari para penggugat dan mengembalikan pembayaran sebelumnya,” kata CNN dalam laporannya, Jumat, 08 Mei 2026.

Pasal 122 memberi presiden hak untuk mengenakan tarif hingga 15% atas semua impor tanpa persetujuan Kongres bila kriteria tertentu terpenuhi. Namun, hakim menilai argumen pemerintah untuk pemberlakuan tarif tersebut tidak memadai.

“Putusan mayoritas mencatat bahwa proklamasi presiden yang memberlakukan tarif tersebut tidak menyebutkan adanya ‘defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius’ sebagaimana dipahami oleh Kongres,” jelas CNN.

Akibat putusan ini, pemerintah Trump dilarang mengenakan tarif tersebut kepada para importir penggugat. Untuk importir yang tidak masuk dalam daftar penggugat, tarif 10% masih dapat diberlakukan hingga bulan Juli.

Sehingga, saat ini satu‑satunya instrumen tarif utama yang masih dapat digunakan Trump adalah tarif khusus industri, misalnya untuk sektor otomotif dan lainnya.

Namun, pemerintah telah memulai proses untuk berpotensi memberlakukan serangkaian tarif tambahan di seluruh negara. Pihak administrasi diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan hari Kamis.

Keputusan ini menandai batasan signifikan terhadap kebijakan tarif Trump, menegaskan bahwa hak presiden dalam mengatur tarif tidak dapat dilanggar tanpa dasar hukum yang kuat. Pada saat yang sama, potensi banding menandai kemungkinan perselisihan hukum yang lebih panjang di masa depan.

Pengadilan Perdagangan InternasionalTarif Impor 10%Undang‑Undang Perdagangan 1974Pasal 122Presiden Donald TrumpPerjanjian Dagang IndonesiaBanding Pengadilan

Komentar

Memuat komentar...