Pengemudi Ojek Online Surabaya Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dedi S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 139 dibaca
Bisik.id
Pengemudi Ojek Online Surabaya Gelar Aksi Unjuk Rasa

Gambar atau konten salah?

Surabaya, 28 April 2026 – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) berkumpul di kota ini untuk menggelar aksi. Polisi menyiagakan personel di beberapa simpul jalan dan menyiapkan pengawalan ketat.

Selain menyiagakan petugas di titik-titik strategis, kepolisian juga membuka opsi rekayasa lalu lintas situasional. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan saat massa bergerak menuju lokasi aksi.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pengamanan. Ia menambahkan, “Ada sejumlah personel yang disiagakan untuk pengamanan unjuk rasa para driver ojol.”

Galih menjelaskan rencana jalur massa: “Massa unjuk rasa telah berkumpul di Bundaran Waru, lalu menuju Dishub Provinsi Jatim, Diskominfo Provinsi Jatim, Polda Jatim dan DPRD Jatim.” Ia juga menegaskan, “Pengawalan massa unjuk rasa akan dimulai dari titik kumpul Bundaran Waru sampai dengan sasaran lokasi unjuk rasa selanjutnya.”

Ia juga menekankan akan dilakukan rekayasa arus lalu lintas bila diperlukan dan memperkuat personil di simpul-simpul besar serta sasaran lokasi unjuk rasa. Petugas polisi, yang mengenakan 2 melati di pundak, mengimbau pengguna jalan untuk tetap tertib, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas.

Aksi ini digelar oleh Aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal). Massa akan mulai bergerak pada pagi hari dari Bundaran Waru, tepatnya sekitar CITO Mall menuju Kantor DPRD Jawa Timur.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, antara lain:

  • Mendesak DPRD Jatim menerbitkan perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur.
  • Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi.
  • Menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim (Rp2.000/km R2, Rp3.800/km tarif bersih R4).

Dengan rencana pengamanan yang terstruktur, polisi berusaha menjaga ketertiban lalu lintas sambil memastikan hak para pengemudi dapat dipertahankan. Aksi ini menyoroti ketegangan antara regulator dan pelaku industri ojek online, serta upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak.

ojek onlineaksi unjuk rasapolisiBundaran WaruDPRD Jatimregulasi transportasikepadatan lalu lintasaplikasi transportasi online

Komentar

Memuat komentar...