Perpanjangan SIM Online via Digital Korlantas: Tips Waktu

Ika P. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 47 dibaca
Bisik.id
Perpanjangan SIM Online via Digital Korlantas: Tips Waktu

Gambar atau konten salah?

SIM dapat diperpanjang secara online lewat aplikasi Digital Korlantas, namun jangan menunggu sampai masa berlaku hampir habis.

“Perpanjangan SIM lewat online itu sebaiknya dilakukan 14‑90 hari sebelum masa berlaku habis,” jelas laman Instagram Digital Korlantas.

Di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan:

  • SIM lama Anda
  • E‑KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan selfie) dengan latar biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Jangan lupa sertakan juga hasil tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan dapat dilakukan lewat aplikasi erikkes, sementara tes psikologi di aplikasi eppsi.

Proses perpanjangan SIM ini memakan waktu 3‑7 hari kerja, namun tergantung antrean di Satpas. Jika antrean cukup panjang, waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama.

Jam operasional Satpas adalah Senin sampai dengan Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari.

Pengajuan SIM dapat ditolak bila data tidak sesuai atau dokumen tidak lengkap. Uang yang sudah dibayarkan bisa kembali ke rekening pengembalian. Jika ditolak, Anda dapat melakukan pengajuan ulang.

Dengan mengikuti panduan ini, proses perpanjangan SIM online dapat berjalan lancar dan menghindari antrian panjang di Satpas.

SIM onlineDigital Korlantasperpanjangan SIMRIKKESeppsiSatpasdeadline 90 haridokumen KTP

Komentar

Memuat komentar...