Perpanjangan SIM Online via Digital Korlantas: Tips Waktu
Gambar atau konten salah?
SIM dapat diperpanjang secara online lewat aplikasi Digital Korlantas, namun jangan menunggu sampai masa berlaku hampir habis.
“Perpanjangan SIM lewat online itu sebaiknya dilakukan 14‑90 hari sebelum masa berlaku habis,” jelas laman Instagram Digital Korlantas.
Di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- SIM lama Anda
- E‑KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan selfie) dengan latar biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Jangan lupa sertakan juga hasil tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan dapat dilakukan lewat aplikasi erikkes, sementara tes psikologi di aplikasi eppsi.
Proses perpanjangan SIM ini memakan waktu 3‑7 hari kerja, namun tergantung antrean di Satpas. Jika antrean cukup panjang, waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama.
Jam operasional Satpas adalah Senin sampai dengan Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari.
Pengajuan SIM dapat ditolak bila data tidak sesuai atau dokumen tidak lengkap. Uang yang sudah dibayarkan bisa kembali ke rekening pengembalian. Jika ditolak, Anda dapat melakukan pengajuan ulang.
Dengan mengikuti panduan ini, proses perpanjangan SIM online dapat berjalan lancar dan menghindari antrian panjang di Satpas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
