Pertamina Patra Niaga Investigasi Pelanggaran BBM di Jambi
Gambar atau konten salah?
Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial tentang dugaan pelanggaran mobil tangki BBM di wilayah Jambi. Perusahaan ini bekerja sama dengan regional Sumbagsel dan PT Elnusa Petrofin, yang bertindak sebagai transportir, untuk melakukan verifikasi dan investigasi internal.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Awak Mobil Tangki (AMT) yang terlibat telah dikenakan PHK oleh perusahaan transportir. Kasus ini juga telah dilaporkan ke kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Corporate Secretary Roberth MV Dumatubun mengatakan pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran dalam distribusi BBM. “Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi menyeluruh, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku,” ujar Roberth.
Ia menambahkan bahwa pengawasan distribusi BBM diperkuat melalui monitoring operasional, evaluasi mitra, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas utama bagi Pertamina Patra Niaga. “Karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan memastikan penyaluran energi kepada masyarakat berjalan aman serta tepat sasaran,” tambahnya.
Perusahaan mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi BBM melalui aparat penegak hukum atau layanan Contact Center 135.
Kasus ini menegaskan komitmen Pertamina Patra Niaga terhadap integritas dan kepatuhan dalam distribusi BBM, serta menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
MSCI Longgarkan Aturan Saham 'Extreme Price'
UU SAL 2026: Dua Jalur, DPR Awasi Program Baru