Pertengkaran Rp 60 Juta di Surabaya Makin Panas
Gambar atau konten salah?
Pertengkaran antara pemilik rumah sah dan penghuni kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya, makin memanas. Dua pihak itu saling membantah soal uang kompensasi Rp 60 juta per kepala keluarga (KK) yang sempat ramai di media sosial.
Rumah itu sekarang milik Bambang Hariyono. Ia membelinya pada 2014 dan sudah punya Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas namanya sejak 2018. Meski begitu, rumah itu masih ditempati dua KK pengontrak. Mereka ogah pindah. Pemilik bilang, sudah bertahun-tahun mereka tak bayar sewa.
Sebelumnya, Titik (46), salah satu pengontrak, ngotot membantah pernah minta uang Rp 60 juta. Ia bilang angka itu tak pantas. Tapi keluarga Bambang yakin betul nominal itu pernah diucapkan pengontrak saat mediasi resmi di kelurahan pada 2025 lalu.
Bayu Putra, anak Bambang, membeberkan kronologi munculnya angka Rp 60 juta. Menurut dia, momen itu terjadi di depan saksi hukum dari aparat TNI-Polri.
"Rp60 juta muncul pada saat mediasi oleh pihak kelurahan, disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, di Kelurahan Kapasari tahun lalu. Di tengah mediasi, salah satu pihak yang berada di ruang mediasi (selain pihak saya dan pihak pengontrak) langsung memberi saran sepihak, agar saya deal-dealan dengan pengontrak soal uang, semacam uang kerahiman," kata Bayu Putra pada 07 Juli 2026.
"Di situlah pengontrak meminta masing-masing Rp60 juta per KK untuk 2 KK," tambahnya.
Bayu menduga para pengontrak mungkin pura-pura lupa pernah minta nominal Rp 60 juta. Tapi ia ingat betul kejadian itu. Setelah tuntutan itu keluar, ia langsung mematok batas maksimal uang damai yang sanggup ia berikan.
"Dan semua pihak yang ada di ruang mediasi itu juga dengar sendiri perihal angka Rp60 juta tersebut. Karena itulah, mediasi di kelurahan tersebut buntu, pengontrak tetap minta Rp60 juta sementara saya hanya bersedia maksimal Rp5 juta. Jadi angka Rp5 juta dari saya muncul karena pengontrak meminta Rp60 juta," tegasnya.
Bayu mengakui, dari lubuk hati terdalam, keluarganya sebenarnya sama sekali enggan memberi uang kompensasi sepeser pun. Sebab selama delapan tahun terakhir, hak sang ayah sebagai pemilik sah rumah itu justru diabaikan. Pengontrak tak pernah bayar uang sewa.
"Dengan alasan sebagaimana yang mereka sampaikan di video yang viral itu," pungkasnya.
Singkatnya, masalah ini berawal dari rumah yang sudah bersertifikat milik Bambang, tapi masih dihuni pengontrak yang tak mau pergi dan tak bayar sewa. Mediasi di kelurahan gagal karena perbedaan besar soal uang damai. Pengontrak minta Rp 60 juta per KK, sementara pemilik cuma mau kasih maksimal Rp 5 juta. Kedua pihak punya versi berbeda soal asal-usul angka itu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Khofifah Dorong Mubaligah NU Beralih ke Dakwah Digital
Norwegia Vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia
SBY dan Band 'Gaya Taruna' Tampil Perdana 1967
Norwegia Vs Inggris: Duel Kuda Hitam di Perempat Final
Lonjakan Pembeli Alat Tulis Jelang Tahun Ajaran Baru
Prancis & Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terbaru
Pelabuhan Baru Palembang Resmi Bernama Tanjung Carat
Harga Telur dan Ayam di Palembang Mulai Naik
HarmoniA dan Ogoh-ogoh Meriahkan Hari Pertama D'Youth Festival
Pelatihan Manajer Kopdes Diubah, Soft Skill Ditambah 15 Hari
Iran Akui Salah Tembak Kapal di Selat Hormuz, Minta Dialog dengan AS
Khofifah Dorong Mubaligah NU Beralih ke Dakwah Digital
Lampung Fast Swim 2026: 2.700 Atet Berebut Bakat Baru
Courtois: Spanyol Favorit Juara Dunia 2026
Gubernur Koster 'Catat' Bupati Tak Hadir PKB
