PKS PSEL Ditandatangani, Sulsel Fokus Sampah Jadi Energi
Gambar atau konten salah?
PKS pembangunan PSEL resmi ditandatangani di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada Sabtu, 04 April 2026. Acara ini menandai langkah konkret pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk mengubah sampah menjadi energi listrik, melibatkan tiga daerah: Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa.
Para pejabat yang hadir mencakup Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Gowa Husniah Talenrang, serta Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur. Semua pihak bersatu dalam menyatakan kesiapan untuk mewujudkan fasilitas ini.
Dalam sambutannya, Menteri Hanif menyampaikan: “Ini suatu langkah panjang yang telah dilakukan, perjalanan yang tidak pendek, jadi hampir setahun lebih di bawah koordinasi Bapak Gubernur Sulawesi Selatan. Atas saran Bapak Presiden, kita semua kemudian mendukung pembangunan waste to energy atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik atau PLTSa atau PSEL,” menegaskan beliau kepada wartawan.
Menteri menjelaskan bahwa PSEL yang akan dibangun diharapkan dapat memutus rantai masalah pengelolaan sampah, khususnya timbunan sampah lama (legacy) yang mencapai hampir 2.000 ton per-day di ketiga kabupaten‑kota tersebut. “Timbunan sampah yang hampir mencapai 2.000 ton per-day untuk 3 kabupaten-kota tadi, maka penyelesaian yang paling cepatnya tentu waste to energy,” tambahnya.
Skema waste to energy ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109. Namun, Menteri menegaskan bahwa solusi tidak hanya berfokus pada sisi hilir. “Bapak Presiden mengingatkan kedaruratan sampah, mengingat tempat pemrosesan akhir sampah atau kita biasa menyebut TPA, ini rata-rata sudah berumur 17 tahun. Artinya waktu dari TPA ini, umur TPA tinggal 3 tahunan ke depan,” ia katakan.
Oleh karena itu, strategi pemerintah daerah harus mengarah pada pengurangan timbunan sampah sejak hulu. Menteri mengajak semua bupati dan wali kota untuk mendorong penyelesaian sampah di hilir sambil menunggu fasilitas waste to energy selesai. “Nanti waste to energy ini, kita tetap meminta kepada seluruh jajaran bupati, wali kota, untuk benar-benar mendorong penyelesaian sampah di hilir,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya mengelola sampah organik dan jenis lain di hulu, sehingga hanya residu yang tersisa di hilir. “Sampah organik dan sejenisnya yang bisa dikelola di hulu. Sisanya baru di hilir sehingga memudahkan penyelesaian masalah,” jelasnya.
Menteri juga menyoroti dampak serius penumpukan sampah terhadap lingkungan dan kesehatan. Ia mengingatkan bahwa beberapa kasus di TPA telah menimbulkan korban jiwa. “Maka pemerintah berketetapan tahun 2026 ini seluruh tempat pemrosesan akhir sampah nasional kita wajib mengakhiri praktek open dumping,” ia menyatakan.
Hingga saat ini, masih ada sekitar 66% TPA di Indonesia yang menerapkan metode open dumping, termasuk di Sulawesi Selatan. Menteri menegaskan komitmen untuk segera menghentikan praktik tersebut. “Kita akan segera mengakhiri praktek open dumping di seluruh TPA di Sulawesi Selatan sehingga akan berkontribusi sangat signifikan dalam meningkatkan tata kelola sampah nasional yang berimplikasi akan menyehatkan masyarakat,” tambahnya.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menilai proyek PSEL ini sejalan dengan arahan Presiden melalui program Gerakan Indonesia ASRI, yang menekankan pengelolaan sampah secara menyeluruh di hulu dan hilir. Ia menegaskan bahwa penandatanganan PKS menandai komitmen untuk memastikan pasokan sampah ke fasilitas pengolahan. “Insyaallah dari penandatangan tadi, provinsi, kabupaten/kota menyanggupi. Kita tinggal bagaimana kemudian sama-sama mensupport dengan mengedukasi serta menghidupkan kultur ataupun budaya yang sangat adaptif terhadap bagaimana sistem pengolahan persampahan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Sulawesi Selatan menegaskan posisi proaktif dalam mengatasi masalah sampah nasional. Pembangunan PSEL diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain, sekaligus mengurangi beban TPA dan meningkatkan kualitas lingkungan bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Weton Tulang Wangi: Tradisi Penanggalan Jawa Tetap Ada
Cek Bansos: Aplikasi Monitoring Bantuan Sosial di Ponsel
Doa Akhir Tahun 1448 H Dibaca Setelah Ashar 15 Juni 2026
1 Muharram 1448 H: 16 Juni 2026, Momen Amal dan Refleksi
Raker Apeksi Komwil VI Kendari Tetapkan Tiga Langkah
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
